Kasus 6 Pemuda Rudapaksa Remaja di Brebes Berakhir Damai, Satgas PPA Minta Polisi Proses Pelaku

Polisi diminta tetap memproses kasus rudapaksa remaja 15 tahun yang dirudapaksa enam pemuda di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN JATENG dan SHUTTERSTOK via TRIBUN JABAR
Seorang anak berusia 12 tahun dirudapaksa oleh bapak tirinya berinisial KD berkali-kali di Aceh Tenggara. 

SERAMBINEWS.COM, BREBES - Polisi diminta tetap memproses kasus rudapaksa remaja 15 tahun yang dirudapaksa enam pemuda di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Kasus tersebut diketahui berujung damai setelah dimediasi lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) minta polisi menjerat para terduga pelaku.

Apalagi para pelaku mencekoki minuman keras oplosan kepada korban sebelum digilir 6 pelaku.

“Untuk itu kami minta hukum harus ditegakkan. Jangan karena keluarga korban sudah damai, proses hukum terhenti. Yang diperbuat oleh para pelaku pastinya akan berdampak besar bagi korban sampai kapanpun,” kata Ketua Satgas PPA Brebes, Kuntoro, Selasa (17/1/2023).


Sementara itu tokoh perempuan asal Brebes, Paramitha Widya Kusuma, juga mengecam kejadian pemerkosaan yang berujung damai.

Apalagi peristiwa tersebut terjadi di tanah kelahirannya.

“Kenapa kejadian seperti ini bisa berakhir damai? Damai untuk siapa? Apa bisa si korban seumur hidup berdamai dengan perasaannya bahwa ia pernah diperkosa oleh enam laki-laki?,” kata Mitha, Selasa (17/1/2023).

Mitha yang juga anggota DPR RI menyebut pilihan damai sangatlah tidak adil bagi korban kasus pemerkosaan.

 Tak hanya itu, para pejuang kemanusiaan yang peduli terhadap korban kekerasan perempuan dan anak juga akan sangat menyesali jima kasus ini jika tidak diproses secara hukum.

Padahal keadilan bagi korban harus ditegakkan.

Dengan proses hukum, diharapkan juga timbul efek jera para pelaku.

Diungkapkan Mitha, Ketua DPR RI Puan Maharani telah memperioritaskan pengesahan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) untuk menyelesaikan kasus kasus seperti ini agar korban bisa terlindungi ketika melapor.

“Saya menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan UU TPKS. Mari kawal kasus ini, tidak ada kata damai untuk pemerkosa. Harus diproses hukum,” pungkas Mitha.

Baca juga: Pria Ini Rudapaksa Santriwati Bawah Umur di Kamar Mandi Masjid, Pelaku Janji Nikahi Korban

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan pemerkosaan anak berusia 15 tahun oleh 6 pemuda di Brebes berujung perjanjian damai di atas materai setelah dimediasi salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan pemerintah desa (Pemdes) setempat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved