Berita Langsa
Lecehkan Emak-emak, Pemuda di Langsa Dicambuk 27 Kali di Depan Umum
Proses eksekusi berlangsung di halaman Kantor Satpol PP dan WH Langsa, Jumat (10/10/2025), disaksikan oleh sejumlah aparat dan masyarakat.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Zubir | Kota Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA – Seorang pemuda berinisial RR (21), warga Kota Langsa, harus menerima konsekuensi hukum atas perbuatannya yang melanggar syariat Islam.
Mahkamah Syar’iyah (MS) Langsa menjatuhkan hukuman cambuk sebanyak 27 kali setelah RR setelah dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang ibu-ibu atau emak-emak di wilayah Langsa Baro.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa pada tanggal 4 September 2025.
Majelis Hakim terdiri dari Fadhilah Halim, SHI, MH sebagai Ketua, serta Yasin Yusuf Abdillah, SHI, MH dan Rahmi Purnama Melati, SHI, sebagai Hakim Anggota.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa RR terbukti melakukan jarimah pelecehan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Atas dasar itu, terdakwa dijatuhi hukuman ta’zir berupa cambuk sebanyak 27 kali.
Baca juga: Asmara Tukang Gosok di Aceh, Berzina dengan Suami Majikan hingga Hamil, Berakhir Divonis Cambuk
Masa penahanan yang telah dijalani oleh RR juga dikurangkan dari total hukuman yang dijatuhkan.
Eksekusi hukuman cambuk dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa dengan dukungan dari Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Langsa.
Proses eksekusi berlangsung di halaman Kantor Satpol PP dan WH Langsa pada Jumat, 10 Oktober 2025, disaksikan oleh sejumlah aparat dan masyarakat.
Kepala Satpol PP dan WH Kota Langsa, Reza Ardiansyah, SSTP, MSP menegaskan, bahwa pelaksanaan hukuman cambuk ini merupakan bentuk nyata penegakan syariat Islam di Aceh.
“Eksekusi ini adalah wujud keseriusan Pemerintah Kota Langsa dalam menegakkan hukum syariat, sekaligus menjadi edukasi dan peringatan bagi masyarakat agar tidak melanggar aturan yang berlaku,” ujar Reza.
Baca juga: VIDEO - Pasangan LGBT Mesum di Toilet Taman Sari Dihukum 80 Kali Cambuk
Kronologi Kejadian
Kasus pelecehan seksual yang dilakukan RR terjadi pada Kamis malam, 26 Juni 2025, di Jalan Rel Kereta Api, Gampong Paya Bujok Seleumak, Kecamatan Langsa Baro.
Menurut laporan warga dan korban, RR mengikuti seorang ibu-ibu yang sedang mengendarai sepeda motor di jalanan sepi.
Saat kondisi memungkinkan, RR mendekati korban dan secara tiba-tiba melakukan tindakan tidak senonoh dengan menyentuh bagian tubuh korban.
hukuman cambuk
pelecehan seksual
pelaku pelecehan seksual dicambuk
pemuda lecehkan emak-emak
Langsa
Serambi Indonesia
Serambinews.com
| Jangan Transaksi di Situs pdamlangsa.com, Perumda Air Minum Langsa Sebut Itu Website Palsu |
|
|---|
| Program Mencetak 1.000 Hafizh dan Hafizah Qur'an Dilaunching, Ini Harapan Wali Kota Langsa |
|
|---|
| Wali Kota Langsa Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda di Pendopo |
|
|---|
| Kota Langsa Pagi Ini Mulai Panas, Begini Diprediksi Cuaca, 28 Oktober 2025 |
|
|---|
| Sarah, Atlet Renang Cilik Asal Langsa Borong 5 Medali di Kejuaraan Renang Antar Klub Se-Sumut 2025 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.