Pembunuhan Brigadir J
Keluarga tak Terima Yosua Disebut Jaksa Selingkuh dengan Putri, Ibu Brigadir J Bilang Begini
Keluarga tak terima bila Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J disebut jaksa selingkuh dengan Putri Candrawathi.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Ansari Hasyim
"Perbuatan jahat Ferdy Sambo dengan persiapan-persiapan pembunuhan berencana sesuai pasal 340, tidak berimbang dengan kejahatan yang diberlakukannya kepada anak kami," ucap Rosti.
"Pembunuhan yang begitu sangat sadis, keji dan biadab," tambahnya.
Baca juga: Tatapan Kosong Ferdy Sambo saat Jaksa Bacakan Tuntutan Penjara Seumur Hidup
Ibu almarhum Yosua berharap agar pihaknya diberikan keadilan yang seadil-adilnya.
"Kami rakyat yang sangat kecil yang terzalimi," ucap Rosti.
"Jadi kami kepada jaksa penuntut umum yang memberikan tuntutan seumur hidup, kami merasakan sangat-sangat sedih dan kecewa," tambahnya.
Dengan demikian, pihaknya masih menaruh harapan kepada hakim agar memutuskan hukuman yang seadil-adilnya bagi keluarga korban.
Baca juga: Istri Ferdy Sambo Berurai Air Mata di Persidangan, PC Ceritakan Detik-Detik Dirudapaksa Yosua
Tanggapi soal Tuntutan Eliezer
Ibu Yosua sempat ditanya mengenai tanggapannya soal tuntutan terhadap Bharada Eliezer.
Pihaknya mengembalikan semua itu pada Jaksa Penuntut Umum (JPU), terlebih Bharada Eliezer merupakan justice collaborator yang membuka kebenaran kasus ini.
"Semoga nanti di sana biarlah jaksa penuntut umum maupun hakim yang memberikan hukuman setimpal buat dia," ucap Rosti.
Ibu almarhum Yosua itu menyampaikan kalau Bharada E sudah meminta maaf dan menyanggupi untuk ambil risiko membuka kasus ini dan memberikan pertolongan keadilan buat Brigadir J.
"Ia mengatakan saya akan membela yang terakhir kalinya buat bang Yos," pungkas Rosti menirukan Eliezer.
Baca juga: Ferdy Sambo Akui Menyesal Tak Hancurkan Sendiri CCTV Duren Tiga
Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Hukuman Penjara Seumur Hidup
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Hal itu dibacakan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.