Pembunuhan Brigadir J
Keluarga tak Terima Yosua Disebut Jaksa Selingkuh dengan Putri, Ibu Brigadir J Bilang Begini
Keluarga tak terima bila Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J disebut jaksa selingkuh dengan Putri Candrawathi.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM - Keluarga tak terima bila Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J disebut jaksa selingkuh dengan Putri Candrawathi.
Ibu almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak menyebut kesimpulan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu sebagai fitnah.
Ia tak terima dengan kesimpulan JPU yang menyebut anaknya berselingkuh dengan Putri Candrawathi.
Kesimpulan ini disampaikan jaksa saat membacakan dokumen tuntutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Pihak keluarga Yosua meyakini, tuduhan selingkuh tersebut fitnah dan dianggap sebagai kejahatan luar biasa.
"Fitnah-fitnah masih terus mereka ungkapkan atau terus bersikukuh mengatakan anak kami melakukan pelecehan, perselingkuhan dan pemerkosaan," ucap Rosti dilihat Serambinews.com dari tayangan Kompas TV, Selasa (17/1/2023).
"Jadi di sana sangat-sangat banyak kejahatan-kejahatan luar biasa yang mereka umbar-umbar atau membawa opini-opini ke hal yang negatif dalam perbuatan anak kami," tambahnya.
Baca juga: Ibu Alm Brigadir Joshua Masih Menaruh Harapan pada Hakim Agar Ferdy Sambo Dihukum Mati
Berharap Hakim Hukum Mati Ferdy Sambo
Ibu Yosua, Rosti Simanjuntak mengaku kecewa atas tuntutan JPU dan masih menaruh harapan pada hakim agar Ferdy Sambo dihukum mati.
Hal itu usai mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Sambo dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
"Harapan kami, hanya kepada hakim yang mulia sebagai utusan Tuhan yang kami percayai dan kami yakini, bisa memutuskan hukuman mati buat Ferdy Sambo," ucap Rosti.
Baca juga: Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Hukuman Penjara Seumur Hidup
Pihaknya merasa kecewa karena hukuman yang diberikan kepada Ferdy Sambo tuntutan seumur hidup.
Menurut ibu almarhum Yosua itu, perbuatan Ferdy Sambo tidak seimbang dengan hukuman yang dituntut jaksa kepadanya.
"Perbuatan jahat Ferdy Sambo dengan persiapan-persiapan pembunuhan berencana sesuai pasal 340, tidak berimbang dengan kejahatan yang diberlakukannya kepada anak kami," ucap Rosti.
"Pembunuhan yang begitu sangat sadis, keji dan biadab," tambahnya.
Baca juga: Tatapan Kosong Ferdy Sambo saat Jaksa Bacakan Tuntutan Penjara Seumur Hidup
Ibu almarhum Yosua berharap agar pihaknya diberikan keadilan yang seadil-adilnya.
"Kami rakyat yang sangat kecil yang terzalimi," ucap Rosti.
"Jadi kami kepada jaksa penuntut umum yang memberikan tuntutan seumur hidup, kami merasakan sangat-sangat sedih dan kecewa," tambahnya.
Dengan demikian, pihaknya masih menaruh harapan kepada hakim agar memutuskan hukuman yang seadil-adilnya bagi keluarga korban.
Baca juga: Istri Ferdy Sambo Berurai Air Mata di Persidangan, PC Ceritakan Detik-Detik Dirudapaksa Yosua
Tanggapi soal Tuntutan Eliezer
Ibu Yosua sempat ditanya mengenai tanggapannya soal tuntutan terhadap Bharada Eliezer.
Pihaknya mengembalikan semua itu pada Jaksa Penuntut Umum (JPU), terlebih Bharada Eliezer merupakan justice collaborator yang membuka kebenaran kasus ini.
"Semoga nanti di sana biarlah jaksa penuntut umum maupun hakim yang memberikan hukuman setimpal buat dia," ucap Rosti.
Ibu almarhum Yosua itu menyampaikan kalau Bharada E sudah meminta maaf dan menyanggupi untuk ambil risiko membuka kasus ini dan memberikan pertolongan keadilan buat Brigadir J.
"Ia mengatakan saya akan membela yang terakhir kalinya buat bang Yos," pungkas Rosti menirukan Eliezer.
Baca juga: Ferdy Sambo Akui Menyesal Tak Hancurkan Sendiri CCTV Duren Tiga
Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Hukuman Penjara Seumur Hidup
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Hal itu dibacakan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana terdakwa dengan pidana seumur hidup," ucap jaksa Rudy Irmawan dilihat Serambinews.com dari tayangan Kompas TV, Selasa (17/1/2023).
JPU menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama.
Terdakwa melanggar pasal 340 KUHP junto pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
"Menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum," ucap jaksa.
"Melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama sebagaimana mestinya," tambahnya.
Hal itu melanggar pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Menyatakan barang bukti berupa mulai A sampai 41 dikembalikan kepada JPU untuk digunakan dalam perkara atas nama Hendra Kurniawan dan kawan-kawan," ucap jaksa.
"Membebankan biaya perkara pada negara," pungkasnya.
Kronologi Detik-Detik Pembunuhan Brigadir J
Dalam bacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang pertama Ferdy Sambo pada Senin (17/10/2022) lalu, secara detail diuraikan bagaimana detik-detik pembunuhan Brigadir J.
Termasuk dalam hal ini perintah Ferdy Sambo kepada Bharada E yang memaksa agar sang ajudan menembak lebih dahulu ke arah tubuh Yosua.
JPU dalam bacaan dakwaan menceritakan, kejadian dimulai sekitar pukul 17.12 WIB.
Saat itu, Kuat Maruf yang mengetahui kehendak jahat Ferdy Sambo dengan sigap dan tanggap keluar melalui pintu dapur menuju garasi.
Kuat menghampiri saksi Ricky Rizal Wibowo yang berdiri dekat garasi di dekat bak sampah.
"Om, dipanggil bapak sama Yosua," ucap JPU menirukan Kuat.
Mendengar perkataan tersebut, Ricky menghampiri Yosua yang sedang berada di halaman samping rumah dan memberitahu dirinya dipanggil Ferdy Sambo.
Kemudian Yosua tanpa sedikit pun curiga berjalan masuk ke rumah melewati garasi dan pintu dapur menuju ruang tengah dekat meja makan.
Yosua diikuti terus oleh Ricky dan Kuat sampai ke hadapan Ferdy Sambo.
Saat itu Kuat masih membawa pisau dalam tas selempangnya untuk berjaga-jaga apabila terjadi perlawanan.
Sampai di ruang tengah dekat meja makan, terdakwa Ferdy Sambo bertemu dan berhadapan dengan Yosua.
Sambo langsung memegang leher bagian belakang korban lalu mendorongnya ke depan sehingga tepat berada di depan tangga.
Terdakwa Ferdy Sambo saat itu tepat berada di depan Yosua, sementara Richard berada di sebelah kanan dan Kuat di belakang Ferdy Sambo.
Kemudian Ricky berada di belakang Richard dalam posisi bersiaga melakukan pengamanan bila Yosua sewaktu-waktu melakukan perlawanan.
Sementara Putri Candrawathi berada dalam kamar utama dengan jarak kurang lebih tiga meter dari posisi Yosua berdiri.
"Jongkok kamu," kata JPU menirukan Ferdy Sambo.
"Ada apa ini?" tanya Yosua sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada.
Yosua sempat mundur sedikit sebagai pertanda menyerahkan diri.
Ferdy Sambo berteriak dengan suara keras kepada Richard sambil memberikan perintah tembak.
"Woy, kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woy kau tembak," perintah jenderal bintang dua itu.
Dalam bacaan dakwaan, JPU menyampaikan sebagai seorang perwira tinggi Polri berpangkat Irjen yang sudah lama berkecimpung dalam dunia hukum, sepatutnya bertanya dan memberikan kesempatan kepada Yosua untuk menjelaskan kejadian sebagaimana yang diceritakan Putri tentang pelecehan yang di Magelang.
"Bukannya malah membuat terdakwa Ferdy Sambo semudah itu menjadi marah dan emosi hingga merampas nyawa korban Yosua," ucap JPU dalam sidang tersebut.
Kembali ke kronologi, setelah mendengar teriakan perintah Sambo, Richard sesuai dengan rencana jahat yang telah disusun sebelumnya langsung mengarahkan pistol Glock-17 ke tubuh Yosua.
Richard menembak sebanyak tiga atau empat kali ke tubuh Yosua hingga korban terkapar mengeluarkan banyak darah.
Ferdy Sambo Tembak Kepala Yosua
Kemudian terdakwa Ferdy Sambo menghampiri Yosua yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup dan masih bergerak-gerak kesakitan.
Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, Ferdy Sambo menghabisi langsung nyawa Yosua.
Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam, memegang senjata api dan menembak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Yosua hingga meninggal dunia.
Untuk menghilangkan jejak, Sambo menembak ke arah dinding di atas tangga beberapa kali, lalu berbalik menghampiri Yosua.
Sambo menempelkan senjata api HS milik korban ke tangan kiri Yosua dan menembakkan menggunakan tangan kiri Yosua ke arah tembok di atas TV.
"Dengan tujuan seolah-olah telah terjadi tembak menembak antara Richard dengan Yosua," ucap JPU.
"Korban meninggal dunia sekira pukul 17.16 WIB," tambahnya.
(Serambinews.com/Sara Masroni)
BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.