Kasus Korupsi Dana Desa
Korupsi Dana Desa, Mantan Keuchik, Bendahara dan Sekdes di Nagan Raya Divonis Penjara 1,6-3 Tahun
Hakim menjatuhi vonis mantan Keuchik M Ali Syeh bin Syeh Hen selama 3 tahun penjara denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan...
Penulis: Rizwan | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE – Majelis hakim PN Tipikor Banda Aceh menjatuhi vonis hukuman penjara terhadap mantan keuchik, bendahara desa, dan sekdes Desa Krueng Mangkom, Kecamatan Seunagan, Nagan Raya.
Vonis penjara kasus korupsi dana desa itu dibacakan dalam sidang penutup Selasa (17/1/2023) sore.
Hakim menjatuhi vonis mantan Keuchik M Ali Syeh bin Syeh Hen selama 3 tahun penjara denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 331 juta, tetapi bila tidak mampu maka harta disita serta bila tidak cukup dibayar pidana penjara 8 bulan.
Berikutnya hakim menjatuhi vonis terdakwa mantan bendahara desa Ferriyadi bin M Sareh dengan hukuman 2,6 tahun denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 94 juta dan bila tidak mampu ditutupi maka dipidana penjara 3 bulan.
Selanjutnya terdakwa mantan sekdes Salamuddin bin Jamidin divonis 1,6 tahun denda Ro 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Terdakwa diharuskan membayar pengganti Rp 51 juta dan bila tidak mampu ditutupi maka dipidana penjara 3 bulan.
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU dalam sidang sebelumnya. Sidang diselenggarakan melalui vidcon.
Tiga terdakwa berada di Lapas Kelas IIB Meulaboh tempat selama ini ditahan, sedangkan majelis hakim, JPU, dan PH terdakwa berada di PN Tipikor Banda Aceh.
Hakim dalam amar putusan dibacakan dalam sidang 3 majelis hakim itu menyatakan, terdakwa secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20/2021 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan sebelumnya, terdakwa mantan keuchik M Ali Syeh, JPU menuntut penjara selama 5 tahun 6 bulan (5,6 tahun) denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurangan. JPU mewajibkan terdakwa Ali Syeh membayar uang pengganti Rp 417,7 juta dan bila satu bulan sudah berkuatan hukum tetap maka harta terdakwa disita serta bila tidak cukup maka dipidana penjara 2 tahun 8 bulan.
Berikutnya terdakwa mantan bendahara Ferryadi, JPU menuntut penjara selama 5 tahun 6 bulan (5,6 tahun) dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. JPU juga mewajibkan Ferriyadi membayar uang pengganti Rp 54,1 juta dan bila satu bulan sudah berkuatan hukum tetap maka harta terdakwa disita serta bila tidak cukup maka dipidana penjara 2 tahun 8 bulan.
Selanjutnya terdakwa mantan Sekdes Salamuddin, JPU menuntut penjara selama 4 tahun 9 bulan (4,9 tahun) denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. JPU juga mewajibkan terdakwa Salamuddin membayar uang pengganti Rp 51 juta dan bila satu bulan sudah berkuatan hukum tetap maka harta terdakwa disita serta bila tidak cukup maka dipidana penjara 2 tahun 8 bulan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/aparatur-desa-di-nagan-ditahan.jpg)