Selasa, 5 Mei 2026

Kasus Korupsi Dana Desa

Korupsi Dana Desa, Mantan Keuchik, Bendahara dan Sekdes di Nagan Raya Divonis Penjara 1,6-3 Tahun

Hakim menjatuhi vonis mantan Keuchik M Ali Syeh bin Syeh Hen selama 3 tahun penjara denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan...

Tayang:
Penulis: Rizwan | Editor: Eddy Fitriadi
Dok JPU
Tiga aparatur desa di Nagan Raya ketika dibawa ke LP Meulaboh untuk ditahan. Korupsi Dana Desa, Mantan Keuchik, Bendahara dan Sekdes di Nagan Raya Divonis Penjara 1,6-3 Tahun. 

Pikir dan Terima

Sementara itu, JPU terhadap putusan PN Tipikor Banda Aceh menyatakan pikir-pikir terhadap 3 terdakwa. 

Sementara seorang terdakwa mantan keuchik menyatakan pikir. Sedangkan dua lainnya mantan sekdes dan bendara menerima.

Seperti diberitakan, Kejari Nagan Raya menahan tiga mantan aparatur Desa Krueng Mangkom, Kecamatan Seunagan, Nagan Raya, Selasa (12/7/2022). 

Ketiganya ditahan, setelah beberapa waktu lalu ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana desa. Penahanan ketiga tersangka setelah sebelumnya, penyidik Kejari menangkap ketiganya di rumah masing-masing pada Selasa dini hari.  

Pasalnya, tiga mantan aparatur desa ini menolak hadir ke Kejari hingga 6 kali panggilan. Setelah proses pemeriksaan di Kejari Nagan Raya, ketiganya dibawa ke Lapas Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat guna ditahan.

Ketiga orang mantan aparatur Desa Krueng Mangkom, Nagan Raya ini telah ditetapkan tersangka.  Dari hasil audi kasus ini, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 523.000.000. Dugaan tindak pidana korupsi tiga tersangka adalah dalam pengelolaan dan penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Krueng Mangkom pada tahun 2016 dan 2017.(*)


Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved