Berita Aceh Utara

Polisi Ringkus Empat Warga Main Game Judi Online Higgs Domino

Warga menyampaikan keluhan permainan judi online higgs domino yang sudah meresahkan masyarakat

Editor: bakri
Serambinews.com
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Zeska Julian 

"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan atau keuntungan paling banyak dua gram emas murni, diancam dengan cambuk paling banyak 12 kali atau denda paling banyak 120gram emas murni atau penjara paling lama 12 bulan,” pungkas Kasat Reskrim.

Diberi Uang Jajan

Tim operasi Polres Lhokseumawe menangkap pria MU (32) di rumahnya Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, Senin (16/1/2023).

Pasalnya, pria ini diduga mencabuli seorang anak pria berusia 14 tahun asal Kabupaten Aceh Utara pada 13 Desember 2022 lalu.

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya menyebutkan, penangkapan itu atas dasar laporan keluarga korban di Mapolres Lhokseumawe pada 20 Desember 2022.

“Pelaku menjemput korban, lalu membawanya ke sebuah rumah.

Baca juga: Pendidikan Aceh Harus Memperkuat Syari’at Islam

Di rumah inilah terjadi pencabulan, yakni disodomi,” kata AKP Zeska dalam keterangan tertulisnya.

Pelaku disebut mencabuli korban selama empat hari berturut-turut.

Setelah itu, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kasus itu pada siapapun.

Pelaku memberi korban uang jajan dan satu handphone.

“Akibat kejadian itu, korban mengalami nyeri dibagian anus.

Dari sinilah terbongkar kejahatan ini dan dilaporkan ke kita,” terangnya.

Setelah menerima informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan mencari pelaku.

“Akhirnya kita temukan dan tangkap,” katanya.

Kini pelaku ditahan di Mapolres Lhokseumawe.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved