Opini
Pendidikan Aceh Harus Memperkuat Syari’at Islam
Qanun Aceh mengamatkan agar kurikulum pendidikan Aceh bisa diajarkan secara Islami.
Oleh Dr. Teuku Zulkhairi, MA (Sekjend Ikatan Sarjana Alumni Dayah Aceh (ISAD))
Praktik pendidikan di Aceh saat ini dapat dikatakan masih sangat jauh dari semangat Syari'at Islam.
Buktinya, dikotomis pendidikan masih terjadi, Islam di satu sisi dan ilmu pengetahuan di sisi lainnya.
Padahal, Qanun Aceh tentang pendidikan telah mengamanatkan agar dikotomis ini tidak ada lagi.
Qanun Aceh mengamatkan agar kurikulum pendidikan Aceh bisa diajarkan secara Islami.
Tapi faktanya, sekali lagi, di lapangan hingga saat ini kurikulum pendidikan kita masih dikotomis, antara pendidkan agama di satu sudut kecil, dan pendidkan umum di sudut besar lainnya.
Padahal, jika memperhatikan amanat Qanun Aceh tentang Pendidikan, pada Bab XI tentang Kurikulum, Pasal 44 ayat (1) menyebutkan bahwa “Kurikulum yang digunakan pada setiap jenis dan jenjang pendidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan dan muatan lokal yang dilaksanakan secara islami.”
Pada ayat (2) menyebutkan bahwa “Kurikulum yang dilaksanakan secara islami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat “Mata Pelajaran Inti” yang terdiri dari 1. Pendidikan Agama Islam dan prakteknya, meliputi: a) Aqidah akhlak dan budi pekerti b) Fiqh; dan c) Al-Quran dan Hadist;
2. Pendidikan Kewarganegaraan;
3. Matematika/berhitung;
4. Ilmu Pengetahuan Alam;
5. Ilmu Pengetahuan Sosial;
6. Bahasa dan Sastra Indonesia;
7. Bahasa Inggris;
8. Bahasa Arab;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/aktivis-dayah-aceh-yang-juga-ketua-i-rabithah-thaliban-aceh-rta-dr-teuku-zulkhairi.jpg)