Berita Aceh Barat Daya

Sakit Hati Diputusin, Mahasiswa asal Abdya Ini Sebar Foto Syur Eks Pacar, Kini Mendekam di Penjara

Karena itu terdakwa sering mengancam korban akan menyebarkan foto-foto tidak senonoh korban yang telah diambil oleh terdakwa menggunakan HP-nya.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
Kolase via Tribunnews.com
Ilustrasi - Sakit Hati Diputusin, Mahasiwa asal Abdya Ini Sebar Foto Syur Mantan Pacar, Kini Mendekam di Penjara 

Tak terima anaknya dipermalukan, ayah korban kemudian melaporkan dengan perbuatan terdakwa ke Polres Aceh Barat Daya pada 12 Agustus 2022.

Karena sudah berurusan dengan kepolisian, Terdakwa langsung menghapus seluruh foto syur milik korban yang dikirim melalui WhatsApp dengan tujuan agar menghapus jejak.

Namun kepolisian berhasil melakukan pemeriksaan dan analisa data backup dari HP milik terdakwan yang di periksa di Laboratoris Kriminalistik.

Baca juga: Pria Aceh Barat Sebarkan Foto Syur Wanita Banda Aceh, Pelaku Peras Korban, Kini Dipenjara 3 Tahun

Wanita Abdya Temakan Bujuk Rayu Pria Jambi

Rayuan seorang pria Jambi bernama Ahmad Jais (32) mampu membuat YM, seorang wanita Aceh Barat Daya, kehilangan akal sehat.

YM yang merupakan mahasiswi di kampus Banda Aceh ini nekat melakukan panggilan video (VC) tanpa busana dengan pria yang dikenalnya secara online itu.

Lalu, Ahmad Jais melakukan tangkapan layar (screenshoot) yang kemudian disebarkan ke media sosial.

Hal ini diketahui berdasarkan Direktori Putusan Pengadilan Negeri Nomor 39/Pid.B/2022/PN Bpd, yang baru diunggah pada Jumat (2/10/2022).

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Sakirin SH, dan Hakim Anggota, Yuristyawan Pambudi Wicaksana dan Muhammad Sutan Arfaiz Ritonga, menyatakan terdakwa Ahmad Jais terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 100.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” bunyi putusan yang dibacakan pada 20 September 2022.

Kasus ini bermula ketika Ahmad Jais dan YM menerima permintaan pertemanan melalui media sosial Facebook.

Kemudian keduanya serta saling bertukar nomor WhatsApp.

Pada 10 April 2020, terdakwa dan korban sepakat pacaran jarak jauh, terdakwa berada di Kabupaten Bungo, Jambi.

Sementara korban berada di Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh.

Pada bulan Agustus 2020, terdakwa dan korban bertemu untuk pertama kalinya di Desa Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved