Berita Aceh Barat Daya

Sakit Hati Diputusin, Mahasiswa asal Abdya Ini Sebar Foto Syur Eks Pacar, Kini Mendekam di Penjara

Karena itu terdakwa sering mengancam korban akan menyebarkan foto-foto tidak senonoh korban yang telah diambil oleh terdakwa menggunakan HP-nya.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
Kolase via Tribunnews.com
Ilustrasi - Sakit Hati Diputusin, Mahasiwa asal Abdya Ini Sebar Foto Syur Mantan Pacar, Kini Mendekam di Penjara 

Sakit Hati Diputusin, Mahasiwa asal Abdya Ini Sebar Foto Syur Mantan Pacar, Kini Mendekam di Penjara

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE – Seorang mahasiswa asal Aceh Barat Daya (Abdya) berinisial MS (20), harus mendekam di Hotel Prodeo atau penjara.

Ia dinyatakan bersalah karena terbukti meyebar foto syur mantan pacar wanitanya ke orang tua korban.

MS nekat melakukan perbuatan melawan hukum tersebut karena sakit hati diputusin oleh pacar wanitanya berinisal  MNP.

Tak terima dengan perbuatan MS dan merasa dipermalukan harga dirinya, MNP pun melaporkan kasus ini ke kantor polisi.

Saat ini MS telah mendekam di penjara setelah adanya putusan  Pengadilan Neger Blangpidie Nomor 61/Pid.Sus/2022/PN Bpd yang dibacakan pada 5 Januari 2023.

Baca juga: Apes! Suami di Aceh VCS dengan Cewek Kenalan di FB, Ternyata Seorang Pria, Berujung Pemerasan

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Yuristyawan Pambudi Wicaksana, dan Hakim Anggota Muhammad Sutan Arfaiz Ritonga dna Sakirin menyatakan Terdakwa MS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MS oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan satu bulan,” bunyi putusan itu.

Dalam dakwan, kejadian ini bermula Ketika terdakwa merasa sakit hati terhadap korban MNP karena memutuskan hubungan pacarana.

Karena itu terdakwa sering mengancam korban akan menyebarkan foto-foto tidak senonoh korban yang telah diambil oleh terdakwa menggunakan HP-nya.

Baca juga: PNS di Aceh Utara Jadi Korban Kebejatan Pria Sekampung, Bokong Diraba hingga Dikirim Foto Syur

Terdakwa mengancam akan menyebarkan foto syur korban melalui pesan WhatsApp (WA) kepada orang lain ataupun keluarganya.

Hal tersebut dilakukan apabila korban tidak mau menuruti kemauan terdakwa untuk kembali berhubungan asmara.

Karena tidak dihiraukan korban, terdakwa berbuat nekat dan betul-betul menyebarkan foto syur korban pada 4 Agustus 2022 sekira pukul 07.12 WIB ke WhatsApp orang tua korban.

Perbuatan terdakwa bertujuan ingin membuat korban menjadi malu.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved