Internasional

Brasil Mulai Adili Demonstran Pendukung Mantan Presiden Jair Bolsonaro dan Aset Dibekukan

Kantor Jaksa Agung Brasil telah mulai mendakwaa terhadap beberapa dari ribuan demonstran yang menyerbu gedung-gedung pemerintah.

Editor: M Nur Pakar
AFP
Seorang demonstran melempar batu ke arah polisi di Brasilia, Brasil, Minggu (08/01/2023). 

SERAMBINEWS.COM, BRASILIA - Kantor Jaksa Agung Brasil telah mulai mendakwaa terhadap beberapa dari ribuan demonstran yang menyerbu gedung-gedung pemerintah.

Para demonstran tersebut memiliki rencana menggulingkan kekalahan mantan Presiden Jair Bolsonaro dalam pemilihan Oktober 2022.

Jaksa dalam kelompok yang baru dibentuk untuk memerangi tindakan anti-demokrasi juga telah meminta agar 39 terdakwa yang menggeledah Kongres dipenjarakan sebagai tindakan pencegahan.

Bahkan, aset mereka sebesar 40 juta reais ($7,7 juta) dibekukan untuk membantu menutupi kerugian.

Para terdakwa telah didakwa dengan asosiasi kriminal bersenjata, upaya kekerasan untuk menumbangkan negara hukum yang demokratis.

Termasuk, upaya melakukan kudeta dan merusak properti publik, kata kantor kejaksaan, tetapi identitas mereka belum dirilis, seperti dilansir AFP, Selasa (17/01/2023).

Baca juga: Kemendikbud Buka Lowongan Magang Bersertifikasi di Koperasi WUBI, Mahasiswa Juga Dapat Uang Saku

Lebih dari seribu orang ditangkap pada hari kerusuhan 8 Januari 2023.

Demonstrasi itu mirip dengan kerusuhan 6 Januari 2021 di Kongres AS oleh massa yang ingin membatalkan kekalahan mantan Presiden Donald Trump dalam pemilihan November 2022.

Para perusuh yang menyerbu Kongres Brasil, istana kepresidenan, dan Mahkamah Agung di ibu kota, Brasilia, meminta agar angkatan bersenjata melakukan intervensi.

Bahkan, meminta membalikkan kekalahan Bolsonaro dari Presiden Luiz Inácio Lula da Silva.

Para perusuh berusaha menggunakan kekerasan dan ancaman serius, untuk menghapus aturan hukum yang demokratis, menurut tuduhan yang dilancar jaksa.

“Tujuan akhir dari serangan itu, pemasangan rezim pemerintah alternatif,” kata jaksa.

Baca juga: Jaringan Media Sosial Hapus Konten Propaganda, Polisi Brasil Bubar Paksa Sopir Truk Blokade Jalan

Para penyerang tidak didakwa dengan terorisme karena menurut undang-undang Brasil, tuduhan semacam itu harus melibatkan xenofobia atau prasangka berdasarkan ras, etnis, atau agama.

Kantor kejaksaan mengirimkan dakwaannya ke Mahkamah Agung setelah Ketua Senat, Rodrigo Pacheco, pekan lalu memberikan daftar orang yang dituduh mengamuk melalui Kongres.

Perusuh tambahan diharapkan akan dikenakan ganti rugi.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved