Kamis, 7 Mei 2026

Berita Jakarta

Keluarga Yosua Sedih dan Kecewa, Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup

Seluruh keluarga merasa sedih dan kecewa dengan tuntutan yang diberikan JPU kepada terdakwa pembunuhan berencana terhadap anaknya

Tayang:
Editor: bakri
TRIBUNNEWS.COM
Ferdy Sambo yang dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Pakar Hukum Pidana, Akhyar Salma menyebut Ferdy Sambo seharusnya mendapatkan hukuman mati. 

"Saya lihat dari mimik wajah maupun sorot mata Ferdy Sambo tak jauh beda dari awal-awal persidangan," kata Samuel Hutabarat.

"Sikap angkuh dia masih terbawa sampai ke penuntutan yang telah dibacakan jaksa tadi," lanjutnya.

Menurut Samuel, Ferdy Sambo tak memperlihatkan dirinya sebagai terdakwa melainkan masih seperti Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

"Masih dia merasa seperti Kadiv Propam yang sebelum di PTDH," ujar Samuel.

Kendati demikian Samuel Hutabarat mengapresiasi keputusan jaksa yang menuntut pidana seumur hidup bagi Ferdy Sambo.

"Dari awal persidangan tadi memang kami menyimak secara seksama," kata Samuel.

"Kami sangat mengapresiasi semua tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum soal tuntutannya terhadap Ferdy Sambo," timpal dia.

Baca juga: Anak Gadisnya Tampak Happy di Dunia Maya di Saat Ferdy Sambo Dituntut Jaksa Penjara Seumur Hidup

Menurut Samuel, Ferdy Sambo memang pantas dituntut pidana seumur hidup karena telah terbukti melakukan pembunuhan berencana pada putranya.

"Memang kalau kita ikuti pasal yang didakwakan yakni Pasal 340 maksimal ancamannya hukuman mati, seumur hidup, hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun, saya merasa sangat mengapresiasi kerja dari jaksa penuntut umum.

Sudah detail tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum, sudah terbukti secar sah dan sadar, memang sudah sepantasnya seharusnya dihukum seumur hidup atau hukuman mati," tuturnya.

Samuel pun berharap majelis hakim bisa memberikan vonis yang maksimal bagi terdakwa Ferdy Sambo.

Ia berharap hakim bisa memperhatikan unsur keadilan pada keluarga korban.

"Saya percaya penuh pada hakim, untuk membuat keputusan melalui perpanjangan tangan Tuhan terhadap hakim agar kami mmperoleh keadilan yang seadil-adilnya," pungkasnya.

Akan sampaikan pembelaan

Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, menilai, tuntutan JPU terhadap kliennya tidak lengkap.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved