Berita Jakarta
Keluarga Yosua Sedih dan Kecewa, Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup
Seluruh keluarga merasa sedih dan kecewa dengan tuntutan yang diberikan JPU kepada terdakwa pembunuhan berencana terhadap anaknya
Karena itu, menurut Rasamal, pihaknya akan menyampaikan nota pembelaan.
"Nanti kita ungkap lebih lengkap didalam pembelaan kita ya fakta-fakta apa yang terkait," ujarnya.
Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ini 5 Hal yang Jadi Pertimbangan Jaksa
Rasamala mengatakan, pihaknya akan menyertakan bukti yang relevan untuk membantah apa yang disampaikan oleh JPU.
Meski demikian, pihaknya menghargai tuntutan yang dibacakan JPU pada sidang hari ini.
"Bukti-bukti apa yang relevan untuk mengcounter, dari sisi kami tentu sebagai penasehat hukum juga dari sisi Ferdy Sambo, karena memang ada bagian-bagian tadi yang tidak lengkap disajikan secara utuh dari fakta persidangannya," jelas Rasamala.
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso, memberikan waktu untuk tim kuasa hukum Ferdy Sambo menyusun nota pembelaan atau pleidoi di sidang pekan depan, 24 Januari mendatang.
"Kami memberikan kesempatan kepada penasihat hukum sebagaimana kami janjikan dalam persidangan terdahulu bahwa kita memberikan waktu yang cukup kepada penasihat hukum dalam hal pembelaan dan pembuktian," ujar Hakim Wahyu.
Mantan kadiv propam polri itu Ferdy Sambo dituntut seumur hidup oleh JPU atas perbuatannya melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Selama pembacaan tuntutan Ferdy Sambo terlihat sendu dan enggan berkomentar alias terdiam usia persidangan.
Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (tribun network/abd/igm/riz/rin/wly)
Baca juga: Putri Candrawathi Ngotot Dilecehkan Brigadir J Tapi Ogah Divisum, Istri Sambo Bikin Hakim Heran
Baca juga: Trungkap Tujuan Ferdy Sambo Beri Rp500 Juta ke Ricky Rizal, Ikut Sembuyikan Skenario Tewasnya Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Sambo-yang-dituntut-hukuman-penjara-seumur.jpg)