Rosti Simanjuntak Menangis: Putri Candrawathi Bukan Manusia, Penuh Dosa, Tak Punya Hati Nurani
"Putri bukan manusia, betina yang bukan manusia, tidak memiliki hati nurani," ungkapnya dengan penuh rasa kekecewaan.
SERAMBINEWS.COM - Ibunda mendiang Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J tak terima Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara.
Dirinya pun menangis dan berharap diberikan keadilan.
Rosti berharap Putri Candrawathi dihukum lebih berat.
Hal ini lantaran Rosti menganggap Putri Candrawathi ikut serta dalam dalam rencana sang suami, Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Brigadir J.
Diketahui, tuntutan Putri Candrawathi dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Mungkin buat si Putri (Putri Candrawathi) harapan kami hukuman semaksimal mungkin."
"Karena Putri tidak manusiawi dan dia tidak memiliki hati nurani tanpa memikirkan perasaan saya sebagai ibunya almarhum Yosua yang mereka rampas nyawanya dengan sadis dan biadab," katanya, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
Rosti terekam begitu terpukul setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di perisdangan.
Tampak beberapa kali Rosti menyenderkan kepalanya di dinding, dan terlihat lemas sembari menangis.
Rosti pun menganggap Putri Candrawathi sebagai wanita yang tidak memiliki hati nuraini.
"Melengganglah si Putri dengan tuntutan 8 tahun itu, melenggang," imbuhnya.
"Dia (Putri Candrawathi) manusia, dia itu memang bukan manusia, dia itu betina yang penuh dosa, dengan kelicikan mulutnya dia memutar-mutar semua fitnahan buat anak saya."
"Putri bukan manusia, betina yang bukan manusia, tidak memiliki hati nurani," ungkapnya dengan penuh rasa kekecewaan.
Baca juga: Pertimbangan Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Sopan jadi Hal Meringankan
Rosti Simanjuntak Sebut Brigadir J Difitnah Selingkuh dengan Putri Candrawathi: Kejahatan Luar
Sebelumnya Rosti Simanjuntak, mengatakan masih ada hal-hal yang dianggap dirinya tidak benar dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan sang anak.
Termasuk pernyataan yang dianggap Rosti sebagai fitnah.
Pernyataan yang dianggap Rosti Simanjuntak fitnah adalah Brigadir J melakukan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi, Brigadir J disebut telah memperkosa Putri Candrawathi.
Termasuk yang dikatakan JPU yakni, Brigadir J berselingkuh dengan Putri Candrawathi.
"Jadi di sana sangat banyak kejahatan-kejahatan yang luar biasa yang mereka umbar-umbar atau yang membawa opini-opini ke hal yang negatif," kata Rosti, mengutip tayangan YouTube Kompas TV.
Dirinya juga merasa tidak puas dengan tuntutan hukuman penjara seumur hidup Ferdy Sambo.
Rosti tetap berharap Eks Kadiv Propam Polri tersebut dapat dihukum mati.
"Jadi harapan kami hanya pada Hakim sebagai utusan Tuhan yang kami yakini bisa memutuskan hukuman mati bagi Ferdy Sambo," ujar Rosti Simanjuntak, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (17/1/2022).
Rosti mengatakan perbuatan Ferdy Sambo yang melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J sudah sangat pantas mendapat ganjaran hukuman mati.
Menurut Rosti, hasil pemeriksaan yang dilakukan belum tuntas, lantaran kesaksian-kesaksian dari pihak keluarganya belum digali secara mendalam.
Sehingga Rosti merasa belum mendapat keadilan dengan seadil-adilnya.
Pun masih ada kejanggalan-kejanggalan yang terjadi.
"Anak kami yang telah mereka bunuh dengan sadis dan biadab," lanjutnya.
Baca juga: Putri Candrawathi Tertunduk Pejamkan Mata Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
9 Hal Jadi Dasar JPU Sebut Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J: Tidak Mandi dan Visum
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan Putri Candrawathi tidak dilecehkan oleh Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) namun berselingkuh dengan Brigadir J.
Hal itu diungkapkan oleh JPU dalam dokumen tuntutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Kuat Maruf yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (16/1/2023).
Pihak dari Putri Candrawathi pun selama ini bersikukuh mengatakan soal aksi pelecehan seksual tersebut yang dilakukan di Magelang.
Pun menurut Jaksa keterangan Putri Candrawathi terkait peristiwa di Magelang itu tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa.
Lantas berikut 9 hal yang menjadi dasar JPU mengatakan istri Eks Kadiv Propam Polri tersebut berselingkuh dengan Brigadir J:
1. Berdasarkan Ahli Poligraf Aji Febrianto yang melakukan tes kebohongan pada Putri Candrawathi, menyebutkan Putri Candrawathi terindikasi berbohong.
Saat itu pertanyaannya,'Apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang?', melansir TribunJakarta.com.
2. Keterangan Bharada Eliezer (Bharada E) yang menyebut tidak mengetahui adanya pelecehan seksual di Magelang.
3. Asisten Rumah Tangga (ART) Susi juga memberikan kesaksian bahwa tidak mengetahui ada pelecehan di Magelang.
4. Putri Candrawathi tidak mandi dan tidak mengganti pakaian setelah adanya dugaan pelecehan seksual padahal ada saksi Susi sebagai ART perempuan yang bisa membantunya.
5. Putri Candrawathi sama sekali tidak memeriksakan diri ke dokter setelah kejadian itu, padahal dia merupakan seorang dokter yang peduli terhadap kesehatan dan kebersihan.
6. Keterangan dalam persidangan soal inisiatif Putri Candrawathi yang bertemu dengan Brigadir J selama 10 -15 menit dalam kamar tertutup setelah dugaan pelecehan.
7. Ferdy Sambo tidak meminta visum untuk bukti pelecehan seksual yang diduga dialami istrinya tersebut, padahal saksi Ferdy Sambo sudah berpengalaman puluhan tahun sebagai penyidik.
8. Ferdy Sambo membiarkan Putri Candrawathi dan Brigadir J dalam satu rombongan dan satu mobil saat isolasi di Duren Tiga.
9. Keterangan terdakwa Kuat Maruf, dirinya menyebut Brigadir J duri dalam rumah tangga.
"Sehingga dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022 melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar JPU.
Baca juga: IRT Bandar Sabu Diringkus Polisi di Nagan Raya, 7 Paket dengan Berat 26,7 Gram Disita
Baca juga: Suara Jeritan Wanita di Boyolali Ngundang Curiga Warga, Syok Temukan Tubuh Mengenaskan Tertutup Seng
Baca juga: Rosti Ibu Brigadir Yosua Menangis Histeris, Tak Terima Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (TribunJakarta.com)
Tribunnews.com: Rosti Simanjuntak: Putri Candrawathi Bukan Manusia, Penuh Dosa, Tak Punya Hati Nurani
| Kronologi Yahya Bunuh Istri Pegawai Pajak Manokwari, Polisi Ungkap Motifnya, Terancam Hukuman Mati |
|
|---|
| Yahya Pembunuh Istri Pegawai Pajak Manokwari Orang Dekat, Jasad Korban Disembunyikan di Septic Tank |
|
|---|
| Pembunuhan Sadis Pemuda di Sampang, 2 Pelaku Ditangkap, Motif Asmara Jadi Pemicu |
|
|---|
| Bripda Waldi Cekik Dosen Erni di Jambi Pakai Gagang Sapu, Korban Tewas Kehabisan Nafas |
|
|---|
| Wanita di Sleman Ternyata Dibunuh Kekasihnya Lukas Budi Widodo, Korban Digorok Usai Tolak Balikan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Ibu-Brigadir-J-Rosti-Simanjuntak-histeris-setelah-mendengar-tuntutan-terhadap-Putri-Candrawathi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.