Mihrab
Istitha’ah Bil Mal Sebagai Syarat Wajib Haji di Zaman Modern
Konsep istitha’ah pada zaman modern sekarang ini seolah-olah masih belum disepakati pengertian dan batasannya serta kriterianya.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Taufik Hidayat
Selain itu dengan adanya dana talangan bisa menjadi penyebab terjadinya antrean panjang keberangkatan jamaah haji Indonesia karena masyarakat berbondong-bondong menggunakan dana talangan tersebut,” sebutnya.
Apabila merujuk kepada konsep isthita’ah yang disusun oleh para ulama, maka standar mampu dalam berhaji (isthita’ah) ialah bagi mereka yang memiliki bekal yang mencukupi dan kendaraan yang bisa mengantarkan seorang untuk pergi berhaji ke Mekkah.
Lalu meninggalkan uang sebagai nafkah keluarganya selama melaksanakan ibadah haji, ada orang yang mampu menjaga barang dan keluarganya.
Lalu menjamin keamanan selama berhaji, baik keamanan yang terkait dengan jiwa maupun harta, dan sehat secara fisik.
Adapun Dasar dari pemahaman demikian, didasari melalui firman Allah Ta’ala dalam QS Ali Imran ayat 97:
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah,”
Juga dijelaskan dalam hadis riwayat al-Hakim: “Diriwayatkan dari Anas bin Malik R.A beliau berkata: “Ditanyakan kepada Nabi Muhammad SAW, wahai Rasulullah apa makna Al-Sabil dalam ayat ini ?Beliau menjawab; bekal dan kendaraan.
Berkaitan memahami kata-kata ‘mampu’ dalam ayat diatas, Tgk Safriadi mengungkpakan bahwa ulama membaginya menjadi dua kategori.
Pertama, mampu melaksanakan haji dengan dirinya sendiri. Kedua, mampu melaksanakan haji dengan digantikan orang lain. (ar)
BACA BERITA SERAMBINEWS DI GOOGLE NEWS
Ini Khatib dan Imam Shalat Jumat di Kota Sabang Besok, 29 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Khatib dan Imam Shalat Jumat di Aceh Barat 29 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Dari Peunyerat hingga Lampaseh, Ini Daftar Khatib dan Imam Shalat Jumat Pada 29 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Pesan Abu Paya Pasi: Setiap Muslim Wajib Kuasai Tiga Ilmu Dasar Ini |
![]() |
---|
Tgk Umar Rafsanjani Soal Suami Digugat Cerai Istri, Ini Daftar Khatib dan Imam Jumat di Aceh Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.