Mihrab

Istitha’ah Bil Mal Sebagai Syarat Wajib Haji di Zaman Modern

Konsep istitha’ah pada zaman modern sekarang ini seolah-olah masih belum disepakati pengertian dan batasannya serta kriterianya.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Taufik Hidayat
AFP
Jemaah Haji berkumpul di depan Kabah di Masjidil Haram di kota suci Mekah Arab Saudi pada 1 Juli 2022. Musim haji 2022 menjadi sangat istimewa. Ini karena pelaksanaan wukuf, yang menjadi inti ibadah haji (pembeda haji dan umroh), yakni 9 Dzulhijjah, tahun ini jatuh tepat pada hari Jumat 

Istitha’ah Bil Mal Sebagai Syarat Wajib Haji di Zaman Modern

SERAMBINEWS.COM - Salah satu syarat wajib haji adalah adanya kemampuan (isthita’ah).

Syarat ini merupakan bagian dari syarat-syarat wajib haji yang lain, seperti Islam, baliqh, berakal, dan merdeka.

Menurut Dosen IAIN Lhokseumawe, Dr Tgk Safriadi MA, konsep istitha’ah pada zaman modern sekarang ini seolah-olah masih belum disepakati pengertian dan batasannya serta kriterianya.

“Dampaknya, istitha’ah ini dipahami secara berbeda oleh umat Islam, bahkan kebanyakan masyarakat tidak lagi peduli dengan ketentuan syarat istitha’ah ini sebagai syarat wajib haji,” paparnya.

Baca juga: Jamaah Haji Indonesia tak Wajib Vaksin Meningitis, Lansia Prioritas Berangkat

Sehingga, masyarakat melakukan segala cara untuk dapat melaksanakan Rukun Islam ini, seperti menabung, menjual atau menggadaikan harta berharga, arisan haji dan dana talangan haji.

“Ada juga yang berhutang atau kredit di bank untuk melunasi pengambilan nomor porsi haji,” tutur Tgk Safriadi.

Di sisi lain, adanya persyaratan istitha’ah merupakan suatu kewajiban haji yang tidak terlalu mendesak, sekalipun melaksanakan ibadah haji merupakan rukun Islam.

Kriteria istitha’ah harus terus menjadi bahan pemikiran.

Karena pelaksanaan ibadah haji menuntut ijtihad ulama untuk menetapkan fatwa hukum atas berbagai persoalan yang baru muncul seiring dengan perkembangan pelaksanaan ibadah haji itu sendiri.

Mengenai kemampuan berhaji dalam kategori harta, sudah waktunya untuk menjalankan kriteria istitha’ah bil mal.

Karena pada era modern ini berbagai macam lembaga keuangan telah memberikan penawaran dana talangan haji kepada nasabah atau berangkat haji dengan berhutang.

Namun, kata Tgk Safriadi, dalam kenyataannya banyak proses dana talangan di tengah jalan kemudian tidak bisa melunasi sehingga menjadi beban bagi yang menalangi (bank).

Contohnya kasus orang yang ditalangi dana meninggal dunia atau ingkar terhadap perjanjian pelunasan.

“Hal ini menimbulkan permasalahan baru yang sangat rumit untuk diselesaikan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved