Kasus ABG Dirudapaksa 6 Pemuda, LSM Minta Uang Damai Rp 200 Juta, Keluarga Korban Diberi Rp 30 Juta
Setelah itu, pihak keluarga tersangka berusaha mengumpulkan uang hingga harus meminjam ke kerabat dan tetangga, terkumpul uang Rp 62 juta saja.
SERAMBINEWS.COM - Terungkap fakta baru kasus enam pemuda rudapaksa gadis remaja 15 tahun di Kecamatan Tanjung, Brebes.
Antara pelaku dan pihak korban sempat didamaikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dimintai uang Rp 200 juta.
Uang tersebut disebut sebagai kompensasi damai dari para pelaku untuk korban sehingga tidak dilaporkan ke polisi.
Orangtua tersangka, Karyoto mengungkap, saat didamaikan oleh LSM, pihaknya didesak untuk cepat memberikan uang tersebut.
Namun setelah dilakukan penawaran, keluarga pelaku hanya menyanggupi uang Rp 70 juta.
"Orang LSM. Dia bilang kalau hari ini tidak kelar (selesai), maka akan dilaporkan ke Polres. Dia minta uang secepatnya. Malam ini harus deal. Pertama mintanya Rp 200 juta, saya tawar menawar jadinya Rp 70 juta," ujarnya, Selasa (17/1/2023).
Setelah itu, pihak keluarga tersangka berusaha mengumpulkan uang hingga harus meminjam ke kerabat dan tetangga, terkumpul uang Rp 62 juta saja.
"Terkumpul Rp 62 juta. Akhirnya diserahkan ke rombongan LSM. Saya bilang ada uang segini mau tidak? akhirnya dia mau," kata Karyoto.
Uang tersebut awalnya sebagai alasan untuk kompensasi pernjanjian damai dengan korban.
Namun ternyata dari jumlah uang Rp 62 juta tersebut, hanya Rp 30 juta yang diserahkan ke pihak korban.
"Tahu (buat korban) Rp 30 juta. Sisanya Rp 32 juta, LSM iya," kata Karyoto.
Perjanjian damai itu pun disaksikan sejumlah pihak termasuk perangkat desa.
Baca juga: Mencuri Disertai Rudapaksa Janda, Komeng Pria Asal Sumut Ditangkap Polisi
Saat ini salah satu orangtua pelaku pemerkosa balik melaporkan LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) atas dugaan pemerasan.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan, salah satu orangtua pelaku itu melaporkan LSM BPPI pada 18 Januari 2023.
"Melaporkan LSM BPPI atas dasar dugaan pemerasan atau penipuan atau penggelapan terhadap para orangtua pelaku," jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (19/1/2023).
Selain itu, polisi juga mengembangkan kasus terhadap LSM BPPI yang melakukan mediasi antara pelaku pemerkosaan yang berjumlah enam orang dengan keluarga korban.
"Polri dan jajaran concern terhadap perlindungan hak anak dan perempuan, termasuk kasus pemerkosaan di Kabupaten Brebes," ujarnya.
Dia menambahkan, sampai saat ini sudah ada empat orang yang dijadikan sebagai saksi kasus pemerkosaan terhadap gadis umur 15 tahun di Kabupaten Brebes.
"Itu termasuk orangtua korban empat saksi tersebut," jelasnya.
Sampai saat ini empat saksi itu sudah diminta keterangannya.
Para pelaku juga sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Selasa (17/1/2023).
"Orangtua korban kapasitasnya menjadi saksi," ujarnya.
Adapun untuk korban berinisial WID juga bersedia dimintai keterangan oleh penyidik.
Saat ini, korban sudah diminta keterangannya.
"Untuk pemeriksaan korban didampingi pekerja sosial dari Kemensos," paparnya.
Iqbal menambahkan, penyidikan sudah melakukan pemeriksaan secara intens.
Para pelaku di bawah umur juga sudah menjalani pemeriksaan penyidik dengan didampingi petugas dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekalongan.
"Polri selalu berkomitmen kuat untuk melindungi hak anak dan kaum perempuan," ujarnya.
Sampai saat ini sudah ada enam pelaku yang sudah ditangkap polisi.
Para pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.
"Para pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing. Mereka terdiri dari lima orang di bawah umur dan satu orang dewasa. Saat ini tengah menjalani pemeriksaan penyidik," terang Iqbal.
Baca juga: Sempat Damai dengan Korban, 6 Pemuda yang Rudapaksa Gadis 15 Tahun di Brebes Ditangkap Polisi
Sebelumnya diberitakan, seorang remaja berusia 15 di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah diperkosa oleh 6 pemuda tetangganya sendiri pada Desember 2022 lalu.
Berdasarkan kronologinya, korban sempat dicekoki minuman keras oplosan sebelum diperkosa secara bergilir oleh 6 pelaku.
Namun kasus ini tidak lanjutkan ke ranah hukum karena pihak keluarga memilih berdamai dan menerima uang kompensasi dari para pelaku.
Keluarga akhirnya menulis perjanjian damai yang dimediasi dan oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Brebes.
Prihatin terhadap kasus tersebut, Ketuga Satgas PPA Brebes Kuntoro menyatakan mengutuk keras aksi pemerkosaan yang tergolong sadis tesebut.
Dia meminta agar pihak kepolisian tetap menuntaskan proses hukum meskipun sudah dimediasi dan berdamai.
“Untuk itu kami minta hukum harus ditegakkan. Jangan karena keluarga korban sudah damai, proses hukum terhenti. Yang diperbuat oleh para pelaku pastinya akan berdampak besar bagi korban sampai kapanpun,” kata Kuntoro, Selasa (17/1/2023).
Baca juga: 8 Kewajiban Orang Tua Terhadap Anak dalam Islam
Baca juga: Jacinda Ardern Umumkan Mundur sebagai Perdana Menteri Selandia Baru, Alasannya Karena Hal Ini
Baca juga: Ridwan Kamil, Sang Perancang Museum Tsunami Resmi Gabung Golkar, Kader di Banda Aceh Sambut Gembira
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "LSM Minta Uang Damai Rp 200 Juta Kasus Pemerkosaan di Brebes, Keluarga Korban Hanya Diberi Rp 30 Juta"
CEO Tribun Network Dahlan Dahi Raih MAW Talk Awards 2025 Kategori Tokoh Media Berpengaruh |
![]() |
---|
Jajak Pendapat, Mayoritas Warga Israel Yakin tidak ada Orang tak Bersalah di Gaza |
![]() |
---|
Kakanwil kemenag dan Kadisdik Tinjau Program Limit Mengaji, Upaya Bentuk Generasi Qurani |
![]() |
---|
Tiba di Aceh Seusai Docking, KMP BRR Siap Layani Penumpang Rute Banda Aceh-Sabang dan Sebaliknya |
![]() |
---|
Kemenhut RI Verifikasi Tiga Usulan HKm Kelompok Tani Hutan Abdya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.