KPK Periksa 4 Hakim Agung Terkait Kasus Suap yang Menjerat Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa empat hakim agung terkait dugaan suap jual beli perkara di Mahkamah Agung (MA).

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews/JEPRIMA
Tersangka Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati mengenakan rompi tahanan saat akan dihadirkan pada konferensi pers di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022). Pada kasus yang menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati KPK mengamankan uang 205.000 Dolar Singapura dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Perkara ini juga melibatkan panitera pengganti, pegawai negeri sipil (PNS) di MA, hingga pengacara, dan dua orang dari pihak swasta. Tribunnews/Jeprima 

Uang diduga diberikan kepada Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh melalui PNS di MA bernama Desy Yustria dan sejumlah pegawai lainnya.

Tujuannya, agar MA memenuhi keinginan Heryanto Tanaka.

Terkait hal ini, KPK telah memeriksa 6 orang saksi.

Mereka adalah Staf Sekretariat MA Tri Mulyani, karyawan swasta bernama Hardianko dan Naila Fitri.

Kemudian, wiraswasta bernama Riris Riska Diana, pihak swasta bernama Fenny Lunardi, dan pensiunan Teguh Sukarno.

“(Dugaan aliran dana) melalui perantaraan tersangka Desy Yustria dalam rangka memenuhi keinginan tersangka Heryanto Tanaka,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/1/2023) malam.

Selain itu, penyidik juga mendalami aliran dana yang diduga oleh pihak lain yang masih terkait dalam perkara ini.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim, sejumlah pegawai MA, dan pengacara.

Mereka diduga melakukan tindak pidana suap pengurusan perkara kasasi KSP Intidana di Mahkamah Agung.

Sampai saat ini, sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebanyak dua di antaranya merupakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Kemudian, tiga Hakim Yustisial MA bernama Elly Tri pangestu, Prasetyo Utomo, dan Edy Wibowo. Edy terjerat dalam kasus yang berbeda.

Ia diduga menerima suap terkait pengurusan kasasi Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar.

Tersangka lainnya adalah staf Gazalba Saleh bernama Redhy Novarisza; PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.

Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).

Baca juga: VIDEO - Akhir Tahun 2022, Kasus Pencurian di Banda Aceh Meningkat

Baca juga: Zelenskyy Minta Dunia Tidak Boleh Ragu, Bantu Persenjataan Melebihi Serangan Rudal Rusia

Baca juga: Rusia Kerahkan Tank Tempur Kecil T-14 Armata Berteknologi Canggih Untuk Gempur Ukraina

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Periksa 4 Hakim Agung yang Satu Majelis dengan Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh",

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved