Breaking News

KPK Periksa 4 Hakim Agung Terkait Kasus Suap yang Menjerat Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa empat hakim agung terkait dugaan suap jual beli perkara di Mahkamah Agung (MA).

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews/JEPRIMA
Tersangka Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati mengenakan rompi tahanan saat akan dihadirkan pada konferensi pers di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022). Pada kasus yang menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati KPK mengamankan uang 205.000 Dolar Singapura dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Perkara ini juga melibatkan panitera pengganti, pegawai negeri sipil (PNS) di MA, hingga pengacara, dan dua orang dari pihak swasta. Tribunnews/Jeprima 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa empat hakim agung terkait dugaan suap jual beli perkara di Mahkamah Agung (MA).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, empat Hakim Agung yang diperiksa adalah Prim Haryadi, Sri Murwahyuni, Ibrahim dan Syamsul Maarif.

Mereka diperiksa sebagai saksi dugaan suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Gazalba Saleh, dan tersangka lainnya pada hari ini, Kamis (19/1/2023) di gedung Mahkamah Agung.

“Bertempat di gedung Mahkamah Agung, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi Hakim Agung Prim Haryadi, Sri Murwahyuni, Ibràhim dan Syamsul Maarif,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis.

Ali menyebut, penyidik memutuskan memeriksa para saksi tersebut di gedung MA karena mereka memiliki jadwal persidangan.

Di saat yang bersamaan, penyidik KPK harus segera menuntaskan berkas perkara Sudrajad Dimyati dan 13 tersangka lainnya.

“Maka pemeriksaan dilakukan di Gedung Mahkamah Agung,” ujar Ali.

Menurutnya, dalam pemeriksaan itu penyidik mendalami pengetahuan mereka mengenai perkara yang pernah ditangani Sudrajad Dimyati dan tersangka lain.

“Terkait seputar penanganan perkara yang pernah ditangani tersangka Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan,” tutur Ali.

Baca juga: Praperadilan Hakim Agung Gazalba Saleh Ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, KPK Menang

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Hakim Agung Prim Haryadi dan Sri Murwahyuni merupakan majelis yang menyidangkan kasasi perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Keduanya menyidangkan kasus pidana bersama Gazalba Saleh, hakim agung yang menjadi tersangka karena menerima diduga menerima suap.

KPK menduga putusan majelis hakim yang diketuai Sri itu dikondisikan suap debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka.

Sementara, Hakim Agung Ibrahim dan Syamsul Maarif menyidangkan kasasi perkara perdata KSP Intidana bersama Sudrajad Dimyati.

Putusan majelis itu juga diduga telah dikondisikan dengan sejumlah uang oleh pihak KSP Intidana.

Sebagai informasi, Pengacara KSP Intidana, Yosep Parera mengaku dimintai sejumlah uang oleh kepaniteraan MA, Desy Yustria. Jumlahnya mencapai miliaran rupiah.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved