Berita Pidie

Panggil Kepala SKPK, Sekda Pidie Akan Evaluasi Tenaga Kontrak

Untuk diketahui honorarium tenaga kontrak dibayar menggunakan anggaran pendapatan belanja kabupaten (APBK).

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/MUHAMMAD NAZAR
Sekda Pidie, Idhami. SERAMBINEWS.COM/ M NAZAR 

Untuk diketahui honorarium tenaga kontrak dibayar menggunakan anggaran pendapatan belanja kabupaten (APBK).

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie akan mengevaluasi terhadap puluhan tenaga kontrak yang kini masih aktif bekerja di sebagian satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK).

Evaluasi itu dilakukan jika tenaga kontrak itu tidak diperlukan jasanya sehingga SKPK tidak memiliki dana membayar honorarium.

Untuk diketahui honorarium tenaga kontrak dibayar menggunakan anggaran pendapatan belanja kabupaten (APBK).

" Saat ini puluhan tenaga kontrak masih aktif kerja di sebagian SKPK, mengingat Aparatur Sipil Negara (ASN) masih kurang. Sehingga keberadaan tenaga kontrak sangat dibutuhkan di SKPK tertentu," kata Sekda Pidie, H Idhami SSos MSi, kepada Serambinews.com, Kamis (19/1/2023).

Ia menjelaskan, tenaga kontrak yang dibutuhkan seperti disiplin ilmu keuangan dan tenaga komputer.

Tenaga kontrak disiplin ilmu keuangan dan komputer, kini masih bekerja di Bagian Keuangan dan Aset Pidie.

Kemudian, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pidie, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pidie dan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Tertinggal (Perkim) Pidie.

Tahun 2022 adanya penerimaan tenaga teknis melalui formasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK), guna menutupi kekurangan.

" Dinas-dinas itu masih kekurangan tenaga komputer sehingga butuh tenaga kontrak, guna memperlancar aktivitas dinas," ujarnya.

Ia menjelaskan, tenaga kontrak yang bekerja pada sebagian SKPK akan dibayar honor dengan menggunakan APBK.
Namun, tahun 2023 ini, pihaknya akan memanggil SKPK untuk mempertanyakan ketersediaan dana untuk membayar honorarium tenaga kontrak.

" Anggaran harus benar-benar ada untuk bisa membayar tenaga kontrak, maka akan kita panggil kepala SKPK.
Kita juga mengevaluasi tenaga kontrak yang tidak penting harus dan anggaran tidak tersedia harus diberhentikan sementara," jelas Sekda Idhami yang mengaku masih di Jakarta.

Ia menambahkan, tenaga kontrak yang memang sangat dibutuhkan harus dipertahankan, sebab perekrutan tenaga kontrak mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup).

" Kalau untuk tenaga kontrak guru ditanyakan sama kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Pidie. Sebab, anggaran di dinas tersebut," jelasnya. (*)

Baca juga: VIDEO Haji Uma Sorot Dana Otsus dan Kuota BBM Subsidi di Aceh

Baca juga: Ikan Arwana Senilai Rp 15 Juta Digoreng Anak Lalu Disajikan, Sang Ayah Syok dan Hanya Lakukan Ini

Baca juga: Ini 8 Tokoh Disebut Layak jadi Bupati Bener Meriah 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved