Pemerintah Usul Biaya Haji 2023 Naik Jadi Rp 98,8 Juta, per Jemaah Dibebankan Rp 69 Juta
Kemenag mewakili pemerintah mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 sebesar Rp 98.893.909.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mewakili pemerintah mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 sebesar Rp 98.893.909.
Dari angka Rp 98,8 juta itu, biaya yang dibebankan kepada jemaah haji sebesar Rp 69 juta.
Sementara sisanya dibayarkan nilai manfaat dana haji.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja antara Kemenag dan Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
"Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 98.893.909, ini naik sekitar Rp 514 ribu dengan komposisi bipih (biaya perjalanan ibadah haji) Rp 69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175 atau 30 persen," ujar Yaqut.
Dengan demikian, biaya haji yang diusulkan pemerintah tahun ini melonjak jauh dari biaya tahun lalu yang 'hanya' Rp 39,8 juta.
Yaqut menjelaskan, peningkatan biaya haji 2023 ini diambil demi menjaga keberlangsungan nilai manfaat dana haji di masa depan.
Menurutnya, pembebanan BPIH harus mengedepankan prinsip keadilan, di mana harus menyeimbangkan besaran beban jemaah dan keberlangsungan nilai manfaat dana haji.
"Pembebanan BPIH harus mengedepankan prinsip istitha'ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya," tuturnya.
Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan kuota haji tahun 2023, yakni sebanyak 221.000 jemaah.
Kesepakatan mengenai jumlah kuota haji 1444 H/2023 ini telah ditandatangani oleh pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Adapun jumlah 221.000 jemaah haji terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
“Kuota itu (221.000 jemaah) terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Adapun untuk petugas, tahun ini kita mendapat 4.200 kuota,” ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Kamis (12/1/2023).
Baca juga: Jamaah Haji Indonesia tak Wajib Vaksin Meningitis, Lansia Prioritas Berangkat
62.879 Calon Jemaah Haji Lansia Akan Berangkat Tahun 2023
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan, ada 62.879 calon jemaah haji lanjut usia (lansia) yang diberangkatkan dari Indonesia pada tahun 2023.
Hal tersebut Yaqut sampaikan dalam rapat kerja antara Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama (Kemenag) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023).
"Nah yang pertama isu yang menurut saya paling seksi ini ya soal jemaah haji lansia. Jemaah haji lansia yang berjumlah 62.879 jamaah (berangkat tahun 2023)," ujar Yaqut.
Menurut dia, untuk yang berusia 65-75 tahun, ada 51.778 jemaah.
Kemudian, yang berumur 76-85 tahun sebanyak 8.760 jemaah.
Selanjutnya, yang berumur 86-95 tahun sebanyak 2.074 jemaah.
Sementara itu, yang berusia di atas 95 tahun ada 269 jemaah.
Meski demikian, 62.879 calon jemaah haji lansia itu tidak mungkin diberangkatkan sekaligus pada tahun 2023 ini.
"Nah tentu kita tidak mungkin memberangkatkan semua sekaligus. Ada beberapa kategori yang sedang kita bahas di tingkat kementerian, dan variabel-variabel apa yang bisa memungkinkan jemaah ini diberangkatkan, termasuk tentu salah satunya jelas jemaah lansia yang dalam kondisi sehat," tutur dia.
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan kuota haji tahun 2023, yakni sebanyak 221.000 jemaah.
Kesepakatan mengenai jumlah kuota haji 1444 H/2023 ini telah ditandatangani oleh pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Adapun jumlah 221.000 jemaah haji terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
“Kuota itu (221.000 jemaah) terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Adapun untuk petugas, tahun ini kita mendapat 4.200 kuota,” ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Kamis (12/1/2023).
Baca juga: Kasus ABG Dirudapaksa 6 Pemuda, LSM Minta Uang Damai Rp 200 Juta, Keluarga Korban Diberi Rp 30 Juta
Baca juga: Wakapolda Terima Komisioner Kompolnas di Mapolda Aceh, Ini yang Dibahas
Baca juga: Istitha’ah Bil Mal Sebagai Syarat Wajib Haji di Zaman Modern
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Usul Biaya Haji 2023 Naik Jadi Rp 69 Juta per Jemaah",
Kemenag Aceh Barat Ingatkan Warga Agar Anak tak Menikah Lewat Qadhi Liar |
![]() |
---|
Kemenag Aceh Tinjau Pelaksanaan ANBK di Sejumlah Madrasah Aceh Barat |
![]() |
---|
Sosok Gus Irfan Kandidat Terkuat Menteri Haji dan Umrah, Perpres dan Anggaran Sudah Disiapkan |
![]() |
---|
Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah Tambah Jumlah Kementerian Prabowo, Siapa Menterinya? |
![]() |
---|
Prabowo Bakal Tarik Utang Baru Rp 781,8 Triliun pada Tahun 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.