Wanita Anggota DPRD Bikin Video Tak Senonoh, Pamer Bagian Intim 30 Menit, PDIP Bertindak

Ketua DPC PDIP Musi Banyuasin, Beni Hernedi mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah menghubungi sosok yang bersangkutan.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Oknum anggota DPRD Musi Banyuasin diduga perankan video pamer payudara hingga viral 

Terlapor ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak 23 September 2022.

Secara terpisah, pengacara FA, Zainul Arifin menyampaikan, perkara ini bermula ketika SMN diduga mengajak FA untuk melakukan kegiatan hubungan seksual di sebuah hotel di daerah Senayan, Jakarta.

Zainul menceritakan bahwa FA baru mengenal pelapor dari temannya.

Setelah saling mengenal dan berkomunikasi, SMN mengajak FA untuk mengadakan pertemuan di salah satu mal di Senayan Jakarta pada 16-17 September 2021.

Di dalam pertemuan itu, FA dibujuk dan dijanjikan uang Rp1,5 juta oleh kader Partai Demokrat itu untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

“Dengan terpaksa dan dorongan ekonomi untuk kebutuhan hidup membiayai orangtuanya dan juga kebutuhan biaya kuliahnya maka dengan berat hati klien kami menyetujuinya,” kata Zainul kepada wartawan dalam keterangan tertulis.

Setelah selesai melakukan hubungan badan, Zainul mengatakan, FA langsung diberikan uang tunai sebesar Rp1,5 juta.

FA pun meninggalkan kamar hotel.

Menurut dia, tanpa sepengetahuan FA, tiba-tiba beredar sebuah video syur berdurasi 3 menit 55 detik di media sosial.

Hal itu sempat membuat heboh di masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur (Kaltim).

Ia mengatakan, tak lama setelah video tersebut muncul, ada laporan polisi yang dibuat SMN di Mabes Polri dengan terlapor FA terkait penyebaran konten pornografi.


Zainul menyayangkan penetapan tersangka terhadap kliennya.

Padahal, menurut dia, pelapor diduga kuat sebagai pelaku atau pemeran yang juga ada di video tersebut.

Namun, SMN tidak diproses hukum dan berkeliaran bebas di luar sana.

“Padahal jelas kalian kami tidak tahu menahu atas beredarnya video tersebut, dan klien kami adalah sebagai korban atas dugaan membuat video pornografi,” ujar dia.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved