Wanita Anggota DPRD Bikin Video Tak Senonoh, Pamer Bagian Intim 30 Menit, PDIP Bertindak

Ketua DPC PDIP Musi Banyuasin, Beni Hernedi mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah menghubungi sosok yang bersangkutan.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Oknum anggota DPRD Musi Banyuasin diduga perankan video pamer payudara hingga viral 

"Kita akan panggil dan minta keterangan, apabila memang benar maka partai akan melakukan proses selanjutnya," jelasnya.

"Hari ini kita akan mengirim surat terhadap yang bersangkutan (DHL) untuk meminta klarifikasi mengenai video yang beredar,"kata Ketua Fraksi PDIP DPRD Musi Banyuasin, M Yamin, Rabu (18/1/2023).

"Kita klarifikasi dulu, surat akan kita kirim hari ini dan jadwalnya besok di panggil. Setelah adanya klarifkasi nanti pihak partai akan mengadakan rapat lebih lanjut terkait persoalan yang ada,"ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPC PDIP Muba, Ahmadi menyebutkan pihaknya saat ini masih menunggu Frakasi PDIP memanggil yang bersangkutan.

"Kita menunggu ketua fraksi memanggil yang bersangkutan (DHL) untuk klarifikaai keaslian video tersebut. Kalau memang terbukti nanti kita rapatkan di badan kehormatan,"ujarnya.

 

Baca juga: Video Syur Tersebar di Media Sosial, Ketua DPRD di Kaltim Laporkan Pemeran Perempuan ke Polisi

Ketua DPRD PPU Laporkan Pemeran Wanita karena Video Syurnya Tersebar

Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Syahruddin M Noor (SMN) melaporkan perempuan berinisial FA (25) terkait kasus dugaan tindak pidana penyebaran video berkonten pornografi yang diduga dilakukan keduanya.

Laporan itu terdaftar dengan nomor B/0270/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Juni 2022.

“Terhadap tersangka FA telah dilakukan penangkapan dan penahanan oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers virtual, Selasa (17/1/2023).

Menurut Ramadhan, penyidik telah melengkapi berkas perkara kasus itu dan akan mengirimkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam kasus ini, FA disangka dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 Ayat 1 huruf a UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 KUHP.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal 1 miliar rupiah,” ujar Ramadhan.

Baca juga: SOSOK Pemeran Video Syur 4 Bersaudara, Viral di TikTok Pamer Ini, Bukan Orang Indonesia?

Adapun FA ditangkap Dittipidsiber Bareskrim Polri berdasarkan surat penangkapan dengan nomor: SP.KAP/381/IX/2022/Dittipidsiber tanggal 22 September 2022.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved