Selebriti
Baim Wong dan Paula Verhoeven Dicecar 30 Pertanyaan Saat Pemeriksaan Terkait Prank KDRT
Tidak sendiri ia ditemani oleh sang istri, Paula Verhoeven dan tim kuasa hukumnya untuk menjalani pemeriksaan
Tidak sendiri ia ditemani oleh sang istri, Paula Verhoeven dan tim kuasa hukumnya untuk menjalani pemeriksaan
SERAMBINEWS.COM - Pasangan suami istri Baim Wong dan Paula Verhoeven masih menjalani proses hukum.
Keduanya telah melakukan prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga akhirnya bermasalah.
Aktor sekaligus Youtuber Baim Wong menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan sekitar pukul 13.45 WIB.
Tidak sendiri ia ditemani oleh sang istri, Paula Verhoeven dan tim kuasa hukumnya untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan ketiga kasus prank KDRT.
Kali ini laporan tersebut dilayangkan oleh seseorang bernama Prabowo Febriyanto.
Total sudah 3 jam orangtua Kiano Tiger Wong diperiksa oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Namun kepulangan keduanya tidak diketahui pasti oleh awak media.
"Jadi untuk BW dan P datang ke Polres Jakarta Selatan memenuhi undangan klqrifikasi tentang laporan polisi yang dibuat oleh saudara kita P. Kemudian penyidik meminta keterangan apa yang dilaporkan oleh korban," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi di kantornya, Jumat (20/1/2023).
Baim dan Paula dilayangkan 30 pertanyaan terkait perkara konten prank KDRT yang dibuat keduanya di Polsek Kebayoran Baru beberapa waktu lalu.
"Pertanyaan yang diajukan ada 30, satu dengan BW dan satu dengan P jadi dua-duanya datang dan diminta keterangan oleh penyidik," lanjut Nurma Dewi.
Sampai saat ini status Baim Wong masih menjadi saksi terlapor atas kasus konten prank KDRT.
Diketahui sebelumnya, seseorang bernama Prabowo Febriyanto melaporkan Baim Wong atas kasus dugaan laporan palsu pada Kamis (6/10/2022).
Dalam laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/5098/X/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA ini, Baim Wong disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 220 KUHP.
Sejauh ini, laporan Prabowo Febriyanto masih dalam tahap penyelidikan.
KD Siap Jadi Mahasiswa Universitas Terbuka, Ini Alasannya Ingin Kuliah di Usia 50 Tahun |
![]() |
---|
Bersaksi di Sidang Nikita Mirzani, Doktif Mengaku Kaget Diberikan Cek Rp 20 Miliar oleh Reza Gladys |
![]() |
---|
Detik-detik Nikita Mirzani Ngamuk Pukul Meja hingga Teriaki Jaksa, Sidang Diskors karena Ricuh |
![]() |
---|
Inara Rusli Siap Menikah Lagi, Ungkap Kedekatannya dengan Pengusaha Muda |
![]() |
---|
Inara Rusli Tertutup Soal Asmara, Begini 3 Hal Syarat Calon Pendampingnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.