Mihrab

Istitha’ah Bil Mal, Syarat Wajib Haji

Syarat ini merupakan bagian dari syarat-syarat wajib haji yang lain, seperti Islam, baliqh, berakal, dan merdeka

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
Dr Tgk Safriadi 

Apabila merujuk kepada konsep isthita’ah yang disusun oleh para ulama, maka standar mampu dalam berhaji (isthita’ah) ialah bagi mereka yang memiliki bekal yang mencukupi dan kendaraan yang bisa mengantarkan seorang untuk pergi berhaji ke Mekkah.

Lalu meninggalkan uang sebagai nafkah keluarganya selama melaksanakan ibadah haji, ada orang yang mampu menjaga barang dan keluarganya.

Lalu menjamin keamanan selama berhaji, baik keamanan yang terkait dengan jiwa maupun harta, dan sehat secara fisik.

Adapun dasar dari pemahaman demikian, didasari melalui firman Allah Ta’ala dalam QS Ali Imran ayat 97: “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah,” Juga dijelaskan dalam hadis riwayat al-Hakim: “Diriwayatkan dari Anas bin Malik RA beliau berkata : “Ditanyakan kepada Nabi Muhammad SAW, wahai Rasulullah apa makna Al-Sabil dalam ayat ini ?Beliau menjawab; bekal dan kendaraan.

Berkaitan memahami kata-kata ‘mampu’ dalam ayat di atas, Tgk Safriadi mengungkpakan bahwa ulama membaginya menjadi dua kategori.

Pertama, mampu melaksanakan haji dengan dirinya sendiri.

Kedua, mampu melaksanakan haji dengan digantikan orang lain. (ar)

Baca juga: Pemerintah Usul Biaya Haji 2023 Naik Jadi Rp 98,8 Juta, per Jemaah Dibebankan Rp 69 Juta

Baca juga: Kemenag Aceh Perpanjang Daftar Seleksi Petugas Haji 2023

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved