Berita Banda Aceh
Polisi Ungkap Tindak Pidana Curanmor Mobil Box, Pelaku Ditangkap di Pidie
Saat tiba di lokasi, tim melihat terduga pelaku sedang berada di sebuah warung kopi pinggir jalan dan tim langsung mengamankan pelaku beserta barang
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
Selanjutnya, tim Rimueng bergerak menuju Pidie untuk melakukan penangkapan.
Saat tiba di lokasi, tim melihat terduga pelaku sedang berada di sebuah warung kopi pinggir jalan dan tim langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ranmor R6 yang dibawanya.
Pihaknya kemudian mengintrogasi pelaku.
Dari hasil keterangan pelaku bahwasanya ia mengakui, telah melakukan pencurian mobil box tersebut yang awalnya mobil tersebut terparkir di depan ruko Pt.Wicaksana O.I.
"Selanjutnya untuk pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polresta Banda Aceh untuk penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Sementara, Pasal 363 KUHPidana menyebutkan, barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)
Baca juga: Pemuda di Maros Diringkus Polisi karena Curi Sepeda Motor Milik Orang Tua Sendiri
BPSDM Gelar Latsar CPNS Pemerintah Aceh, ASN Dituntut Peduli Tugas dan Pelayanan |
![]() |
---|
Tersandung Dana APBG, Keuchik di Pidie Dituntut 1,9 Tahun Penjara dan Bayar Denda |
![]() |
---|
Wagub Fadhlullah Ajak Pengusaha Hotel & Restoran Promosikan Pariwisata Aceh |
![]() |
---|
PIKE Robotic Event 2025: Panggung Kreativitas Pelajar Aceh di Bidang Teknologi |
![]() |
---|
Ini Agenda Gerindra Aceh Semarakkan HUT RI, Bagi Beras hingga Ziarah TMP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.