Breaking News

Video

VIDEO - Menag Usul Ongkos Naik Haji Rp69 Juta, dan Biaya Hidup Diturunkan Jadi Rp4 Juta

Artinya, biaya haji alias ongkos naik haji (ONH) tahun ini naik hampir dua kali lipat dibanding tahun lalu yang hanya sebesar Rp39,8 juta.

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) per calon jemaah 2023 sebesar Rp98,8 juta.

Diketahui hanya 70 persen di antaranya yang dibebankan kepada jemaah haji atau sebesar Rp69 juta. Sementara, 30 persen sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp29,7 juta.

"Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp98.893.909, ini naik sekitar Rp514 ribu dengan komposisi Bipih Rp69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp29.700.175 juta atau 30 persen," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks MPR/DPR, Senayan Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Baca juga: Kemenag Usul Biaya Haji Rp 69 Juta, Naik Hampir Dua Kali Lipat Dibanding Tahun Lalu

Artinya, biaya haji alias ongkos naik haji (ONH) tahun ini naik hampir dua kali lipat dibanding tahun lalu yang hanya sebesar Rp39,8 juta.

Ongkos ini juga lebih tinggi dibandingkan 2018 sampai 2020 lalu yang ditetapkan sebesar Rp35 juta.

Menurut Yaqut, beban BPIH yang diterima para jemaah bakal dipergunakan untuk sejumlah peruntukkan.

Di antaranya, biaya penerbangan atau embarkasi sebesar Rp 33,98 juta.

Baca juga: Pemerintah Usul Biaya Haji 2023 Naik Jadi Rp 98,8 Juta, per Jemaah Dibebankan Rp 69 Juta

Selanjutnya, akomodasi Madinah Rp 5,6 juta, akomodasi Mekkah Rp 18,77 juta, living cost Rp 4,08 juta, visa Rp 1,22 juta, serta paket layanan Masyair Rp 5,54 juta.

Yaqut menjelaskan penentuan BPIH ini telah mempertimbangkan nilai kurs dollar terhadap rupiah maupun riyal.

Selain itu kata Yaqut, kebijakan ini diambil untuk menjaga keberlangsungan dana nilai manfaat di masa depan.

Ia menilai pembebanan BPIH harus mengedepankan prinsip keadilan.

Baca juga: Istitha’ah Bil Mal Sebagai Syarat Wajib Haji di Zaman Modern

Untuk itu, pemerintah memformulasikan BPIH dalam rangka menyeimbangkan besaran beban jemaah dan keberlangsungan dana nilai manfaat di masa depan.

"Pemerintah telah menyusun formulasi pembebanan BPIH ini dengan kajian yang mendalam. Kebijakan ini diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dan keberlangsungan nilai manfaat di masa mendatang. Pembebanan BPIH harus mengedepankan prinsip isthitha'ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya," ucap Yaqut.

Tak hanya itu, pemerintah juga mengusulkan biaya hidup (living cost) yang diberikan kepada jemaah haji tahun ini hanya sebesar 1.000 real atau setara Rp4.080.000. Angka ini menurun 500 real dari tahun lalu.

Baca juga: Rapat Kerja dengan Bappenas, Haji Uma Soroti Dana Otsus dan Kuota BBM Bersubsidi

"Dengan pertimbangan jemaah haji sudah menerima layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi selama mereka berada di Arab Saudi. Tapi pemerintah memperhatikan kebutuhan selain layanan itu, sehingga mengurangi living cost," paparnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved