Berita Banda Aceh

Polisi Ungkap Pencurian Mobil Box, Pelaku Ditangkap di Pidie

Satreskrim Polresta Banda Aceh, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian mobil box pada 14 Januari 2023 lalu

Editor: bakri
For Serambinews.com
Satreskrim Polresta Banda Aceh, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian ranmor mobil box pada 14 Januari 2023 lalu. 

BANDA ACEH - Satreskrim Polresta Banda Aceh, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian mobil box pada 14 Januari 2023 lalu.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadhillah Aditya Pratama, mengatakan, pelaku berinisial KH (19) yang merupakan warga Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh.

Ia ditangkap setelah korban M Faisal (30) warga Kajhu melaporkan bahwa mobil box Mitsubishi hilang dicuri pelaku pada 14 Januari 2023.

Pencurian itu terjadi di parkiran depan Kantor PT Wicaksana OI di Desa Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.

Pada saat itu korban sengaja memarkir mobil box tersebut di depan kantor karena berakhirnya jam kerja.

Namun sekitar pukul 16.55 WIB, ia dihubungi temannya bahwa mobil box itu sudah pergi dikendarai seseorang.

Korban kemudian menanyakan kepada sopir apa benar itu kendaraan mereka.

Lalu Sopir Menjawab "Kayaknya iya.

Itu benar kendaraan kita" lalu pelapor kembali ke kantor untuk memastikan informasi dari sopir tersebut.

"Namun setelah pelapor tiba di TKP sekira pukul 17.00 WIB melihat bahwa mobil box itu tidak ada lagi di parkiran depan kantor," kata Kasat Reskrim, Jumat (20/1/2023).

Baca juga: Ibu Rumah Tangga di Aceh Singkil Rekayasa Pencurian, Ternyata Gelapkan Uang Arisan Untuk Bayar Utang

Baca juga: Warga Gayo Lues iresahkan Aksi Pencurian Ternak

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 135.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh guna pengusutan lebih lanjut.

Dikatakan Fadhillah, setelah mendapat laporan tersebut, Tim Rimueng Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan dan mengambil keterangan saksi-saksi.

Dari keterangan saksi itu diduga pelaku pencurian sedang berada di Gampong Rambayan, Kecamatan Peukan Baro, Pidie.

Selanjutnya tim Rimueng bergerak menuju Pidie untuk melakukan penangkapan.

Saat tiba di lokasi tim melihat terduga pelaku sedang berada di sebuah warung kopi pinggir jalan dan tim langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti mobil box yang dibawanya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved