Berita Banda Aceh
Polisi Ungkap Pencurian Mobil Box, Pelaku Ditangkap di Pidie
Satreskrim Polresta Banda Aceh, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian mobil box pada 14 Januari 2023 lalu
Editor:
bakri
For Serambinews.com
Satreskrim Polresta Banda Aceh, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian ranmor mobil box pada 14 Januari 2023 lalu.
Pihaknya kemudian mengintrogasi pelaku.
Dari hasil keterangan pelaku bahwasanya ia mengakui telah melakukan pencurian mobil box tersebut yang awalnya mobil tersebut terparkir di depan ruko PT Wicaksana OI.
"Selanjutnya untuk pelaku beserta barang bukti di bawa ke polresta banda aceh untuk penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Sementara, Pasal 363 KUHPidana menyebutkan, barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (iw)
Baca juga: Resmob Sat Reskrim Polres Langsa Ringkus 2 Tersangka Pencurian, Ini Baramg Buktinya
Baca juga: Kasus Pencurian Emas 62 Mayam, Polisi Serahkan Pelaku ke Jaksa
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Banda Aceh
Kapolda Aceh Resmi Dilantik, Ketua DPRA Ajak Marzuki Bersinergi Bangun Aceh |
![]() |
---|
Stan Disbudpar Aceh Raih Predikat Terbaik di Expo Hari Damai 2025 |
![]() |
---|
Wali Kota Puji Jalaluddin Usai Pelantikan Sekda, Illiza: Kami Berdua Sudah Lama di Birokrasi |
![]() |
---|
Dua Putra Aceh Raih Penghargaan Wana Lestari Nasional 2025 dari Menteri Kehutanan RI |
![]() |
---|
Lantik Jalaluddin sebagai Sekda Banda Aceh Definitif, Illiza: Saya Kenal Beliau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.