Berita Banda Aceh
Polisi Ungkap Pencurian Mobil Box, Pelaku Ditangkap di Pidie
Satreskrim Polresta Banda Aceh, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian mobil box pada 14 Januari 2023 lalu
Editor:
bakri
For Serambinews.com
Satreskrim Polresta Banda Aceh, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian ranmor mobil box pada 14 Januari 2023 lalu.
Pihaknya kemudian mengintrogasi pelaku.
Dari hasil keterangan pelaku bahwasanya ia mengakui telah melakukan pencurian mobil box tersebut yang awalnya mobil tersebut terparkir di depan ruko PT Wicaksana OI.
"Selanjutnya untuk pelaku beserta barang bukti di bawa ke polresta banda aceh untuk penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Sementara, Pasal 363 KUHPidana menyebutkan, barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (iw)
Baca juga: Resmob Sat Reskrim Polres Langsa Ringkus 2 Tersangka Pencurian, Ini Baramg Buktinya
Baca juga: Kasus Pencurian Emas 62 Mayam, Polisi Serahkan Pelaku ke Jaksa
Berita Terkait: #Berita Banda Aceh
| Warga Banda Aceh Tertipu Jual Beli Mobil di Facebook Rp 66 Juta |
|
|---|
| Pengabdian Internasional UBBG di Kuala Lumpur, Membangun Kesehatan Keluarga dan Tanggap Bencana |
|
|---|
| Tim Peneliti UIN Ar-Raniry Banda Aceh Gelar FGD Internasional tentang Islamophobia |
|
|---|
| Wow! 22 Santri, Guru dan Alumni Dayah MUQ Pagar Air Raih Prestasi Gemilang di MTQ Aceh |
|
|---|
| Sekolah Jurnalistik Muharram Journalism College Wisuda Angkatan Ke-18 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kasus-tindak-pidana-pencurian-ranmor-mobil-box.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.