Pileg 2024

Ini 10 Balon DPD yang Lanjut ke Verifikasi Faktual, dari Bang Joni, Bang Sayed, Hingga Syech Fadhil

Ketua Divisi Teknis KIP Aceh Munawarsyah kepada Serambinews.com, Senin (23/1/2023) mengatakan, selanjutnya ke 10 nama ini akan melanjutkan ke tahapan

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ansari Hasyim
FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh, Munawarsyah 

Laporan Masrizal I Banda Aceh

SERAMBIMEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sudah menetapkan 10 nama bakal calon (balon) anggota DPD RI yang sudah lolos verifikasi administrasi dan melanjutkan ke tahapan verifikasi faktual.

Ke 10 nama kandidat yang diumumkan sesuai urutan abjad yaitu Abdul Hadi Bang Joni, Dedi Sumardi Nurdin, Dedy Mulyadi Selian, Firmandez.

Selanjutnya, calon incumbent, M Fadhil Rahmi (Syech Fadhil), Mohd Ilyas, Mulia Rahman, Raihanah, Sayed Muhammad Muliady (Bang Sayed), dan Sahidal Kastri.

Ketua Divisi Teknis KIP Aceh Munawarsyah kepada Serambinews.com, Senin (23/1/2023) mengatakan, selanjutnya ke 10 nama ini akan melanjutkan ke tahapan verifikasi faktual kesatu pada jadwal yang sudah ditentukan.

Untuk tahapan verifikasi faktual kesatu akan dimulai dari tanggal 6-26 Februari 2023. Sedangkan penetapan pemenuhan syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran pada 13-17 April 2023.

Sedangkan pendaftaran persyaratan calon baru dimulai 1-14 Mei 2023. Lalu pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPD pada 12-16 September 2023 dan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD pada 25 November 2023.

Hasil Verifikasi Administrasi, Hanya 25 Balon DPD Penuhi Syarat Dukungan Minimal, Ini Nama-namanya

Sebelumnya KIP Aceh telah mengumumkan bahwa 25 dari 40 nama balon anggota DPD RI dapil Aceh telah Memenuhi Syarat (MS) dukungan minimal pencalonan berdasarkan hasil verifikasi administrasi awal.

Kendati sudah MS, namun dari 25 nama tersebut, 15 di antaranya tetap melakukan perbaikan dukungan KTP yang berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan/atau menambah dukungan baru.

Ke 15 nama balon tersebut yakni A Mufakhir Muhammad, Abdullah Puteh, Ahmada MZ, Akhyar, Azhari, Darwati A Gani, H Sudirman Haji Uma, Irsalina Husna Azwir, M Adam, Nazir Adam SE MM, Ramli Rasyid, Razali, Said Muslim, Zulfikar, dan Zulhafah.

Masa perbaikan syarat dukungan kesatu ini berakhir pada Minggu (22/1/2023) pukul 23.59 WIB sejak dibuka pada 16 Januari lalu.

Namanya Tercatut dalam Sipol, Ketua HMI Lhokseumawe Layangkan Somasi ke Balon DPD RI

Sebenarnya pada tahapan ini, yang diwajibkan menyerahakan syarat dukungan hasil perbaikan kesatu hanya untuk kandidat yang sebelumnya tidak lolos verifikasi administrasi awal atau berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Dari hasil verifikasi administrasi yang dilakukan KIP Aceh ada 15 nama balon anggota DPD RI yang tidak mencukupi syarat minimal 2.000 dukungan KTP dengan sebarannya di 12 kabupaten/kota sehingga wajib menyerahkan hasil perbaikan dukungan.

Mereka adalah Bukhari MY SSos, M Amin Said, M Fakhruddin, Mizar Liyanda, Muhammad Zulmi, Nasrullah, Rahmad Maulizar, Rahmat Razi Aulia, Safir (Firsa Agam), Sofyan Ardi, Zulhaq Arsyad, Junaidi Berutu, Nurfuadi, Nurhayati, dan Syafruddin Razali.

Terhadap 30 balon anggota DPD yang sudah menyerahakan syarat dukungan hasil perbaikan kesatu, KIP Aceh akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan dari tanggal 23 Januari 2023 hingga 1 Februari 2023.(*)

Buntut Kasus Dugaan KDRT ke Venna Melinda, Keluarga Ferry Irawan Ikut Dihujat

Meski Jalani Operasi Kepala, Indra Bekti Kini Masih Rasakan Pusing, Ini Ceritanya

BREAKING NEWS - Curah Hujan Lebat Masih Tinggi, Pj Bupati Abes Minta Warga Waspada

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved