Balon DPD
Hasil Verifikasi Administrasi, Hanya 25 Balon DPD Penuhi Syarat Dukungan Minimal, Ini Nama-namanya
Sedangkan 15 lainnya dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) karena jumlah dukungan pemilih yang memenuhi syarat kurang dari 2000 pemilih
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan 25 dari 40 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang Memenuhi Syarat (MS) dukungan minimal.
Penetapan itu disampaikan dalam rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih balon anggota DPD RI di Hotel Hermes Palace, Minggu (15/1/2023).
Rapat Pleno dihadiri oleh Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri dan komisioner KIP Aceh, balon Anggota DPD RI dan/atau Petugas Penghubung, serta Panwaslih Provinsi Aceh.
Hasil rekapitulasi menetapkan dari 40 balon Anggota DPD, sebanyak 25 balon dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), dimana dukungan pemilih yang memenuhi syarat melebihi 2000 pemilih.
“Sedangkan 15 lainnya dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) karena jumlah dukungan pemilih yang memenuhi syarat kurang dari 2000 pemilih,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KIP Aceh Munawarsyah kepada Serambinews.com, Minggu (15/1/2023).
Adapun ke 25 balon yang dinyatakan MS yaitu A Mufakhir Muhammad, Abdul Hadi Bang Joni, Abdullah Puteh, Ahmada MZ, Akhyar, Azhari, Darwati A Gani, Dedi Sumardi Nurdin, Dedy Mulyadi Selian.
Selanjutnya, Firmandez, H Sudirman Haji Uma, Irsalina Husna Azwir, M Fadhil Rahmi, M Adam, Mohd Ilyas, Mulia Rahman, Nazir Adam, Raihanah, Ramli Rasyid, Razali, Sahidal Kastri, Said Muslim, Sayed Muhammad Muliady, Zulfikar, Dan Zulhafah.
• Misi Balas Dendam Kamaru Usman, Duel Trilogi Lawan Leon Edwards Bakal Terwujud di UFC 286
Sedangkan ke 15 balon yang BMS yaitu Bukhari MY, Junaidi Berutu, M Amin Said, M Fakhruddin, Mizar Liyanda, Muhammad Zulmi, Nasrullah, Nurfuadi, Nurhayati, Rahmad Maulizar, Rahmat Razi Aulia, Safir (Firsa Agam), Safruddin Razali, Sofyan Ardi, Dan Zulhaq Arsyad.
Munawarsyah menjelaskan, sesuai dengan Pasal 69 PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD, balon anggota DPD yang dinyatakan statusnya BMS dapat melakukan perbaikan dukungan minimal pemilih dan sebarannya.
Perbaikan tetap dilakukan melalui sistem informasi pencalonan (Silon) dimulai dari tanggal 16-22 Januari 2023.
Perbaikan dilakukan dengan memperbaiki data yang dinyatakan belum memenuhi syarat atau menambah dukungan lain, lengkap dengan Formulir Model F1 pernyataan dukungan yang ditandatangani atau cap jempol para pendukung dan dilengkapi dengan fotocopy KTP-el atau KK, yang diinput dan diunggah melalui Silon.
“Perbaikan dukungan dapat dilakukan pada desa/gampong, kecamatan, dan/atau kabupaten yang telah diajukan, maupun yang belum diajukan. Terhadap perbaikan tersebut nantinya akan kembali dilakukan verifikasi administrasi perbaikan oleh KIP kabupaten/kota dari tanggal 23 Januari hingga 1 Februari 2023,” ujar Munawarsyah.(*)
• DWP Dinsos Aceh Bantu Kebutuhan Dasar Pengungsi Rohingya di Ladong
• Serikat Perusahaan Pers Cabang Aceh Siap Sukseskan Kongres XXVI SPS di Kota Medan
Purbaya Gantikan Sri Mulyani Jadi Menkeu, Ekonom UI: Faktor Politik |
![]() |
---|
4 Tentara Barbar Israel Tewas di Gaza, Tiga di Antaranya Terpanggang dalam Tank |
![]() |
---|
Jelang Serangan Besar Merebut Gaza, Israel Usir 1 Juta Warga Palestina Tinggalkan Rumah Mereka |
![]() |
---|
Bacaan Doa Pagi Diamalkan Rasulullah, Memohon Petunjuk hingga Dibuka Pintu Rezeki |
![]() |
---|
9 Ruangan di RSU Sigli Disiapkan Jadi Kelas Rawat Inap Standar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.