Breaking News

Berita Pemilu

Namanya Tercatut dalam Sipol, Ketua HMI Lhokseumawe Layangkan Somasi ke Balon DPD RI

“Oleh karena itu, saya mengecam keras atas tindakan dugaan pencurian data pribadi saya tersebut,” sebut dia.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Ketua HMI Lhokseumawe dan Aceh Utara, Muhammad Fadli bersama rekannya, memperlihatkan hasil print-out dari situs info pemilu KPU RI namanya tercatut dalam Sipol, Kamis (5/1/2023). 

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Dugaan pencatutan nama dalam Sipol di situs info pemilu KPU RI, aktivis yang juga Ketua HMI Lhokseumawe dan Aceh Utara, Muhammad Fadli akan melayangkan somasi.

Berkaitan dengan syarat pendaftaran bakal calon Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dengan ketentuan minimal dukungan pemilih dua ribu orang, di 12 kabupaten/kota se-Aceh dibuktikan dengan KTP dukungan pemilih tersebut.

Setelah  dicek di situs info pemilu KPU RI, maka terdapat nama Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lhokseumawe dan Aceh Utara, Muhammad Fadli.

“Nama saya yang terdata sebagai pendukung salah satu bakal calon DPD RI. Oleh karena itu, saya menyatakan tidak pernah memberikan izin kepada pihak mana pun agar data pribadi saya digunakan untuk kepentingan politik praktis apa pun itu,” terang M Fadli kepada Serambinews.com, Kamis (5/1/2023).

Dirinya mengakui, tidak pernah kenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan salah satu bakal calon DPD RI atau tim pemenangannya.

“Oleh karena itu, saya mengecam keras atas tindakan dugaan pencurian data pribadi saya tersebut,” sebut dia.

Baca juga: Catut Nama Warga dalam Sipol, Pimpinan Parpol Bisa Dipidana

“Dugaan pencurian data pribadi ini membuat proses penyelenggaraan pesta demokrasi di tahun 2024 tercoreng,” tukasnya.

Menurut dia, pencurian data pribadi orang merupakan pelanggaran hokum.

Salah satunya  yaitu, tercantum di Pasal 67 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi yang berbunyi:

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.

Oleh karena itu, M Fadli akan layangkan somasi agar salah satu balon DPD RI itu agar segera mengklarifikasi langsung kepadanya atas dugaan pencurian data pribadi tersebut selama 1x24 jam.

Baca juga: 40 Balon DPD RI dari Aceh Masuk Verifikasi, Sanksi Bagi yang Memalsukan dan Menggandakan

“Apabila somasi ini tidak diindahkan maka perkara ini akan saya bawa ke ranah hukum, baik secara pidana ataupun perdata, karena telah merugikan saya secara materil dan inmateril,” pungkasnya.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved