Berita Pemilu
Namanya Tercatut dalam Sipol, Ketua HMI Lhokseumawe Layangkan Somasi ke Balon DPD RI
“Oleh karena itu, saya mengecam keras atas tindakan dugaan pencurian data pribadi saya tersebut,” sebut dia.
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Dugaan pencatutan nama dalam Sipol di situs info pemilu KPU RI, aktivis yang juga Ketua HMI Lhokseumawe dan Aceh Utara, Muhammad Fadli akan melayangkan somasi.
Berkaitan dengan syarat pendaftaran bakal calon Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dengan ketentuan minimal dukungan pemilih dua ribu orang, di 12 kabupaten/kota se-Aceh dibuktikan dengan KTP dukungan pemilih tersebut.
Setelah dicek di situs info pemilu KPU RI, maka terdapat nama Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lhokseumawe dan Aceh Utara, Muhammad Fadli.
“Nama saya yang terdata sebagai pendukung salah satu bakal calon DPD RI. Oleh karena itu, saya menyatakan tidak pernah memberikan izin kepada pihak mana pun agar data pribadi saya digunakan untuk kepentingan politik praktis apa pun itu,” terang M Fadli kepada Serambinews.com, Kamis (5/1/2023).
Dirinya mengakui, tidak pernah kenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan salah satu bakal calon DPD RI atau tim pemenangannya.
“Oleh karena itu, saya mengecam keras atas tindakan dugaan pencurian data pribadi saya tersebut,” sebut dia.
Baca juga: Catut Nama Warga dalam Sipol, Pimpinan Parpol Bisa Dipidana
“Dugaan pencurian data pribadi ini membuat proses penyelenggaraan pesta demokrasi di tahun 2024 tercoreng,” tukasnya.
Menurut dia, pencurian data pribadi orang merupakan pelanggaran hokum.
Salah satunya yaitu, tercantum di Pasal 67 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi yang berbunyi:
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.
Oleh karena itu, M Fadli akan layangkan somasi agar salah satu balon DPD RI itu agar segera mengklarifikasi langsung kepadanya atas dugaan pencurian data pribadi tersebut selama 1x24 jam.
Baca juga: 40 Balon DPD RI dari Aceh Masuk Verifikasi, Sanksi Bagi yang Memalsukan dan Menggandakan
“Apabila somasi ini tidak diindahkan maka perkara ini akan saya bawa ke ranah hukum, baik secara pidana ataupun perdata, karena telah merugikan saya secara materil dan inmateril,” pungkasnya.(*)
Pemilu 2024
SIPOL
KPU RI
pencatutan nama
nama Ketua HMI Lhokseumawe dicatut
Balon DPD RI
somasi
Lhokseumawe
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Suara Hilang Hingga 90 Persen, Haji Uma: KIP Pidie Khianati Pilihan Rakyat |
![]() |
---|
Ketua KIP Kota Langsa Imbau Masyarakat Tidak Bawa HP ke Bilik Suara TPS, KPPS Wajib Mengingatkan |
![]() |
---|
KIP Aceh Utara Buka Masa Pergantian Nama Bacaleg Selama Tujuh Hari, Catat Jadwalnya |
![]() |
---|
Sukseskan Pilkada 2024, KIP Lhokseumawe Butuh Dana Rp 24,9 Miliar, Ini Peruntukannya |
![]() |
---|
Adi Maros Dkk Adukan KIP dan Panwaslih Aceh Timur ke DKPP RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.