Sabtu, 18 April 2026

Berita Politik

Komisi I DPRA Buka Pendaftaran Pansel Anggota KIP Aceh, Ini Syarat Pelamar 

Komisi I DPRA mulai membuka pendaftaran panitia seleksi (pansel) anggota KIP Aceh periode ke depan

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky 

Laporan Masrizal | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Seiring dengan akan berakhirnya masa jabatan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh periode 2018-2023.

Komisi I DPRA mulai membuka pendaftaran panitia seleksi (pansel) anggota KIP Aceh periode ke depan. 

Sementara KIP Aceh saat ini beranggotakan Syamsul Bahri (ketua), Tharmizi (wakil ketua), dan para anggota Munawarsyah, Akmal Abzal, Ranisah, Muhammad dan Agusni AH.

Ketujuh mereka dilantik pada  17 Juli 2018 di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat.

Baca juga: 30 Balon Anggota DPD RI Serahkan KTP Hasil Perbaikan Kesatu ke KIP Aceh

Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky SHI MSi mengatakan, bahwa pembukaan pendaftaran pansel dimulai tanggal 30 Januari hingga 7 Februari 2023 dari pukul 09.30 hingga 16.00 WIB setiap hari kerja.

Pihaknya akan merekrut tujuh orang pansel yang akan bekerja paling lama tiga bulan untuk memilih anggota KIP Aceh.

Untuk itu, Iskandar mengajak putra putri terbaik Aceh menjadi bagian dari proses pendaftaran pansel ini. 

“Permohonan diantar langsung ke Sekretariat DPR Aceh di ruang Komisi I DPR Aceh Jalan Tgk HM Daud Beureueh Banda Aceh dan semua berkas dimasukkan ke dalam amplop,” kata Iskandar kepada Serambinews.com, Senin (23/1/2023).

Baca juga: Membangun KIP Aceh Masa Hadapan

Iskandar mengungkapkan penjaringan pansel dilakukan sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh.

Bagi pelamar yang ingin mendaftar wajib memenuhi beberapa syarat yang sudah ditetapkan.

Yaitu warga Negara Republik Indonesia, berusia paling rendah 30 tahun, berpendidikan paling rendah S-1, mempunyai integritas pribadi yang kuat,

jujur dan adil, serta berdomisili di wilayah Aceh yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Selain itu,  pelamar membuat surat pernyataan di atas materai 10.000 terkait bersedia untuk tidak menjadi calon anggota KIP Aceh serta calon anggota dalam pemilu selama menjalankan tugas sebagai tim independen. 

Baca juga: Ketua Komisi I DPRA Minta Banwaslu Stop Rekrut Panwaslih Aceh, Ini Alasannya

Tidak menjadi anggota partai politik (parpol) atau partai politik lokal (parlok) yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu lima tahun.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved