Berita Pemilu
Ketua Komisi I DPRA Minta Banwaslu Stop Rekrut Panwaslih Aceh, Ini Alasannya
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) menyebutkan, rekrutmen anggota Panwaslih Aceh berada di DPRA.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky, SHi, MSi meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Banwaslu) RI untuk menyetop rekrutmen anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh seperti yang selama ini dilakukan karena dinilai di luar kewenangannya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) menyebutkan, rekrutmen anggota Panwaslih Aceh berada di DPRA.
"Dalam waktu dekat ini, kami juga akan temui Bawaslu untuk menyampaikan secara langsung, sekaligus akan mempertanyakan apa alasan mereka mengenai langkah yang sedang dilakukan Bawaslu," kata Iskandar kepada Serambinews.com, Minggu (22/1/2023).
Ia menyampaikan, sebelumnya Komisi I DPRA sudah menyurati Bawaslu RI perihal dimaksud.
Namun, menurut politikus muda Partai Aceh ini, hingga kini surat pihaknya belum dijawab oleh Bawaslu.
Iskandar kemudian menguraikan bahwa dalam Pasal 60 UUPA disebutkan, bahwa Panwaslih Aceh dibentuk oleh panitia tingkat nasional dan bersifat ad hoc sebanyak 5 orang atas usul DPRA.
Baca juga: Komisi I DPRA Minta Bawaslu Tidak Merekrut Anggota Panwaslih Aceh, Iskandar: Bukan Wewenang Mereka
Sementara dalam Pasal 557 ayat (1) huruf a UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa lembaga yang melakukan pengawasan Pemilu di Aceh adalah Panitia Pengawasan Pemilihan Provinsi Aceh.
Sedangkan keberadaan Pasal 557 ayat (2) UU Pemilu yang memuat soal rekrutmen anggota Panwaslih telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan putusan Nomor 66/PUU-XV/2017 dalam Diktum ketiga berbunyi, "menyatakan pasal 557 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD RI dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat."
"Oleh karena itu, dengan demikian seluruh aturan yang mengatur kewenangan memilih atau merekrut Panwaslih tidak merujuk UU Nomor 7 Tahun 2017," katanya.
Berdasarkan hal ini, DPRA berharap Bawaslu RI tidak melaksanakan pemilihan calon anggota Panwaslih Aceh dikarenakan kewenangannya berada di DPRA.
Baca juga: Komisi 1 DPRA Sebut Bawaslu Labrak UUPA dan Putusan MK Terkait Pembentukan Panwaslih
"Merujuk keputusan MK, maka tidak ada dualisme lembaga pengawas di Aceh, yang ada Panwaslih yang kewenangan rekrutnya oleh DPRA," demikian Iskandar Usman Al-Farlaky.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/rakor-kesiapan-pemilu-di-Aceh_Komisi-1-DPRA.jpg)