Breaking News

Kasus Tsunami Cup 2017

BREAKING NEWS - JPU Tuntut M Zaini 6,6 Tahun Penjara dalam Perkara Tsunami Cup 2017

Menurut JPU, perbuatan adik Irwandi Yusuf tersebut telah terbukti dengan meyakinkan melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh menuntut terdakwa M Zaini atau akrab disapa Bang M selama 6 tahun 6 bulan penjara. 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh menuntut terdakwa M Zaini atau akrab disapa Bang M selama 6 tahun 6 bulan penjara.

Bang M dituntut dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan turnamen sepak bola internasional Tsunami Cup atau Aceh World Solidarity Cup (AWSC) tahun 2017.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Selasa (24/1/2023).

Penyidik Kejari Banda Aceh menahan Muhammad Zaini yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pelaksanaan turnamen sepak bola internasional Tsunami Cup atau Aceh World Solidarity Cup (AWSC) tahun 2017, Senin (19/9/2022)
Penyidik Kejari Banda Aceh menahan Muhammad Zaini yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pelaksanaan turnamen sepak bola internasional Tsunami Cup atau Aceh World Solidarity Cup (AWSC) tahun 2017, Senin (19/9/2022) (FOR SERAMBINEWS.COM)

Menurut JPU, perbuatan adik Irwandi Yusuf tersebut telah terbukti dengan meyakinkan melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kasus Dugaan Korupsi Tsunami Cup, Jaksa Tahan M Zaini, Pengacara Nilai Alasan Penahanan Tidak Tepat

"Menjatuhkan pidana terhadap M Zaini dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan," kata JPU.
Bang M juga dibebankan membayar dengan sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabilan denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Selain itu Bang M juga dibebani membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 730 juta. Apabila tidak sanggup membayar dalam waktu satu bulan akan disita harta bendanya.

"Dan bila harta benda tidak mencukupi maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan," imbuh JPU di hadapan terdakwa yang didampingi pengacaranya.

Sebelum dibacakan tuntutan terhadap Bang M, JPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa lain yaitu Mirza.

Terhadap Mirza, JPU menuntut selama 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang ketuai R Hendral akan melanjutkan sidang pada 31 Januari 2023 dengan agenda pembacaan pembelaan (pleidoi).(*)

Kedapatan Meminta-minta di SPBU Bradeun, Satpol PP Aceh Besar Peringatkan Anak Punk

Kedapatan Meminta-minta di SPBU Bradeun, Satpol PP Aceh Besar Peringatkan Anak Punk

Komisi I DPRA Buka Pendaftaran Pansel Anggota KIP Aceh

Aksinya Edarkan Sabu Resahkan Warga, Polisi Tangkap Seorang Pengedar di Suka Makmur 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved