Pemilu 2024

Komisi I DPRA Buka Pendaftaran Pansel Anggota KIP Aceh

KIP Aceh periode 2018-2023, Komisi I DPRA mulai membuka pendaftaran panitia seleksi (pansel) anggota KIP Aceh periode ke depan

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky 

BANDA ACEH - Seiring dengan akan berakhirnya masa jabatan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh periode 2018-2023, Komisi I DPRA mulai membuka pendaftaran panitia seleksi (pansel) anggota KIP Aceh periode ke depan.

Sementara KIP Aceh saat ini beranggotakan Syamsul Bahri (ketua), Tharmizi (wakil ketua), dan para anggota Munawarsyah, Akmal Abzal, Ranisah, Muhammad dan Agusni AH.

Ketujuh mereka dilantik pada 17 Juli 2018 di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat.

Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky SHI MSi mengatakan bahwa pembukaan pendaftaran pansel dimulai tanggal 30 Januari hingga 7 Februari 2023 sejak pukul 09.30 hingga 16.00 WIB setiap hari kerja.

Pihaknya akan merekrut tujuh orang pansel yang akan bekerja paling lama tiga bulan untuk memilih anggota KIP Aceh.

Untuk itu, Iskandar mengajak putra putri terbaik Aceh menjadi bagian dari proses pendaftaran pansel ini.

"Permohonan diantar langsung ke Sekretariat DPR Aceh di ruang Komisi I DPR Aceh Jalan Tgk HM Daud Beureueh Banda Aceh dan semua berkas dimasukkan ke dalam amplop," kata Iskandar kepada Serambi, Senin (23/1/2023).

Iskandar mengungkapkan, penjaringan pansel dilakukan sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh.

Bagi pelamar yang ingin mendaftar wajib memenuhi beberapa syarat yang sudah ditetapkan.

Yaitu warga Negara Republik Indonesia, berusia paling rendah 30 tahun, berpendidikan paling rendah S-1, mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil, serta berdomisili di wilayah Aceh yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca juga: KIP Aceh Tengah Tetapkan 885 PPS, Di Bener Meriah 696 Orang

Baca juga: 30 Balon Anggota DPD RI Serahkan KTP Hasil Perbaikan Kesatu ke KIP Aceh

Selain itu, pelamar membuat surat pernyataan di atas materai 10.000 terkait bersedia untuk tidak menjadi calon anggota KIP Aceh serta calon anggota dalam pemilu selama menjalankan tugas sebagai tim independen.

Tidak menjadi anggota partai politik (parpol) atau partai politik lokal (parlok) yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu lima tahun.

Pelamar juga harus melampirkan surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri terkait bahwa yang bersangkutan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara.

"Apabila ada hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan langsung ke Sekretariat DPR Aceh di ruang Komisi I DPR Aceh dan melalui saudara Muhammad Saleh SE dengan nomor kontak 0813 7733 5748," demikian Iskandar Usman Al-Farlaky. (mas)

Baca juga: Membangun KIP Aceh Masa Hadapan

Baca juga: 1.875 Orang di Galus Daftar PPS, KIP Aceh Tengah Terima Masukan

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved