Breaking News

Berita Aceh Besar

Kedapatan Meminta-minta di SPBU Bradeun, Satpol PP Aceh Besar Peringatkan Anak Punk

“Petugas menegur dan memberi arahan kepada mereka agar segera meninggalkan lokasi, setelah selesai memperbaiki motor minimal 1 jam...

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
Foto: Dok. Satpol Aceh Besar
Satpol PP dan WH Aceh Besar menegur sejumlah anak punk yang SPBU Bradeun, Kecamatan Peukan Bada, Senin (23/1/2023) malam. 

“Petugas menegur dan memberi arahan kepada mereka agar segera meninggalkan lokasi, setelah selesai memperbaiki motor minimal 1 jam (waktu yang diberikan petugas),” kata Muhajir kepada Serambinews.com.

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar, melakukan giat patroli rutin Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pengawasan Pelanggaran Qanum Syariat Islam dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar, Senin (23/1/2023) malam.

Patroli rutin itu dilakukan, sesuai dengan dasar hukum Qanun Nomor 5 Tahun 2019 dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. 

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir mengatakan, saat melakukan patroli rutin tersebut, pihaknya menerima laporan warga perihal keberadaan anak punk yang meminta-minta di SPBU Bradeun, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.’

Usai menerima laporan itu, dari regu 3 malam langsung ke TKP dan menemukan sekelompok anak punk yang sedang meminta-minta dengan alasan motor rusak.

Melihat anak punk tersebut meminta-minta, pihaknya melakukan teguran dan memberi arahan agar segera meninggalkan lokasi.

“Petugas menegur dan memberi arahan kepada mereka agar segera meninggalkan lokasi, setelah selesai memperbaiki motor minimal 1 jam (waktu yang diberikan petugas),” kata Muhajir kepada Serambinews.com.

Setelah menegur dan memberi arahan, pihaknya kemudian melanjutkan patroli rutin keberadaan ternak liar, gepeng, badut dan pelanggaran syariat Islam lainnya dan semuanya terpantau aman.

“Anggota regu 3 malam tetap memantau dan memberikan arahan dan mengambil tindakan apabila terdapat pelanggaran di setiap lokasi patroli,” pungkasnya. (*)

Baca juga: Resahkan Warga, Tujuh Anak Punk Digiring Keluar dari Aceh Besar

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved