Berita Langsa

Kejari Langsa Eksekusi Putusan MA, Jebloskan Terpidana Kasus Fitnah ke Toke Seuem ke Penjara

Terpidana kasus fitnah tersebut akan menjalani pidana penjara selama 2 tahun dan 6 enam bulan penjara, dipotong masa penahanan.

Penulis: Zubir | Editor: Saifullah
Foto Humas Kejari Langsa
Terpidana Muslim alias Cut Lem saat masih berada di Kantor Kejaksaan Negeri Langsa, Selasa (24/1/2023). 

(b) menyatakan terdakwa I Muslim secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan fitnah.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan ketiga Penuntut Umum yang melanggar Pasal 311 Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1  KUHPidana.

(c) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Muslim dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dengan perintah agar terdakwa ditahan.

Baca juga: Sulit Dapat Kerjaan Imbas Dituding Sebar Fitnah, Mantan ART Balik Somasi Nathalie Holscher

"Hari ini, Muslim datang langsung ke Kantor Kejari Langsa untuk menjalani hukumannya di Lapas Kelas IIB Langsa, setelah sebelumnya kita telah melayangkan surat pemanggilan tehadapnya 3 kali," tutup Syahril.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved