Berita Langsa
Kejari Langsa Eksekusi Putusan MA, Jebloskan Terpidana Kasus Fitnah ke Toke Seuem ke Penjara
Terpidana kasus fitnah tersebut akan menjalani pidana penjara selama 2 tahun dan 6 enam bulan penjara, dipotong masa penahanan.
(b) menyatakan terdakwa I Muslim secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan fitnah.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan ketiga Penuntut Umum yang melanggar Pasal 311 Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.
(c) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Muslim dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dengan perintah agar terdakwa ditahan.
Baca juga: Sulit Dapat Kerjaan Imbas Dituding Sebar Fitnah, Mantan ART Balik Somasi Nathalie Holscher
"Hari ini, Muslim datang langsung ke Kantor Kejari Langsa untuk menjalani hukumannya di Lapas Kelas IIB Langsa, setelah sebelumnya kita telah melayangkan surat pemanggilan tehadapnya 3 kali," tutup Syahril.(*)
Kejari Langsa
kasus fitnah
pelaku fitnah Wali Kota Langsa divonis
terpidana kasus fitnah dieksekusi
kasasi MA
Langsa
Serambi Indonesia
Serambinews.com
109 Personel Pamhut KPH Wilayah III Aceh Terima SK PPPK 2004 Tahap I |
![]() |
---|
Dosen Unsam Bekali Guru Matematika MTsN Aceh Timur Visualisasi Grafis dengan Desmos |
![]() |
---|
Alhamdulillah, Suplai Air Perumdam Tirta Keumuneng Langsa Normal Lagi |
![]() |
---|
Hujan Deras, Pompa Air Perumda Air Minum Langsa Terendam, Distribusi Air Terhenti Sementara |
![]() |
---|
Terungkap Penyebab Gangguan Distribusi Air Bersih di Kuala Langsa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.