Berita Langsa

Kejari Langsa Eksekusi Putusan MA, Jebloskan Terpidana Kasus Fitnah ke Toke Seuem ke Penjara

Terpidana kasus fitnah tersebut akan menjalani pidana penjara selama 2 tahun dan 6 enam bulan penjara, dipotong masa penahanan.

Penulis: Zubir | Editor: Saifullah
Foto Humas Kejari Langsa
Terpidana Muslim alias Cut Lem saat masih berada di Kantor Kejaksaan Negeri Langsa, Selasa (24/1/2023). 

Laporan Zubir | Langsa 

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, Selasa (24/1/2023), mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) RI terhadap Muslim, terpidana kasus fitnah terhadap mantan Wali Kota Langsa, Usman Abdullah atau Toke Seuem. 

Terpidana Muslim yang akrap dipanggil Cut Lem ini dijebloskankan oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejari Langsa ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Langsa untuk menjalani hukuman penjara 2 tahun 6 bulan.

Sebelumnya, kasasi Muslem ditolak di tingkat Mahkamah Agung RI yang sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Langsa yang memutuskan tersangka terbukti melakukan fitnah tersebut.

Kajari Langsa melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Syahril, SH, MH mengatakan, Kejari Langsa telah melaksanaan putusan pengadilan terhadap terpidana Muslim, SE dengan memasukkan terpidana ke Lapas Kelad IIB Langsa.

Terpidana kasus fitnah tersebut akan menjalani pidana penjara selama 2 tahun dan 6 enam bulan penjara, dipotong masa penahanan.

Menurut Syahril, bahwa terpidana telah disangka melanggar Pasal 369 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 310 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 311 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga: VIDEO Usai Viral, Pemilik Kafe Bantah Tempatnya Disebut Sarang LGBT: Itu Fitnah!

Bahwa berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Langsa (P-48) No PRINT-1133/L.1.13/Eku.3/12/2022 tanggal 29 Desember 2022, telah melaksanakan putusan MA RI Nomor 1174K/PID.SUS/2022 tanggal 03 November 2022. 

Dengan amar putusan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan fitnah dalam perkara atas nama terdakwa Muslim, SE dengan ketentuan sebagai berikut:

“Mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi i/terdakwa I Muslim, SE dan  pemohon kasasi II Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Langsa tersebut”.

“Lalu, membebankan kepada terdakwa I untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500”. 

Disebutkan Kasi Intelijen, tanggal 18 April 2022, JPU pada Kejari Langsa menghadiri persidangan dengan agenda persidangan pembacaan putusan pengadilan terhadap terdakwa Muslim dan terdakwa almarhum IH.

Baca juga: Pengedar Sabu di Aceh Besar Diringkus Polisi dan 1 Lagi Buron, Berawal dari Keresahan Warga

Dalam perkara pemerasan dan pengancaman atau penghinaan, bertempat di Pengadilan Negeri Langsa.

Majelis Hakim PN Negeri Langsa membacakan putusan yang amarnya, yaitu (a) menyatakan bahwa terhadap terdakwa 2 almarhum Tgk IH dinyatakan gugur dikarenakan telah meninggal dunia.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved