Senin, 4 Mei 2026

Skenario Hakim Tuntut Mati Ferdy Sambo, Pakar Hukum Ungkap Hal Ini

Skenario majelis hakim tuntut hukuman mati Ferdy Sambo, pakar hukum jelaskan kesempatan apakah menambah vonis, mengurangi atau bahkan mengamini JPU.

Tayang:
Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
Tangkap Layar Kompas TV
Skenario majelis hakim tuntut hukuman mati Ferdy Sambo, pakar hukum jelaskan kesempatan apakah menambah vonis, mengurangi atau bahkan mengamini JPU. 

Hal itu melanggar pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Menyatakan barang bukti berupa mulai A sampai 41 dikembalikan kepada JPU untuk digunakan dalam perkara atas nama Hendra Kurniawan dan kawan-kawan," ucap jaksa.

"Membebankan biaya perkara pada negara," pungkasnya.

Ibu Yosua Harap Hakim Hukum Mati Ferdy Sambo

Ibu Yosua, Rosti Simanjuntak mengaku kecewa atas tuntutan JPU dan masih menaruh harapan pada hakim agar Ferdy Sambo dihukum mati.

Hal itu usai mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Sambo dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

"Harapan kami, hanya kepada hakim yang mulia sebagai utusan Tuhan yang kami percayai dan kami yakini, bisa memutuskan hukuman mati buat Ferdy Sambo," ucap Rosti dilihat Serambinews.com dari tayangan Kompas TV, Selasa (17/1/2023).

Pihaknya merasa kecewa karena hukuman yang diberikan kepada Ferdy Sambo tuntutan seumur hidup.

Menurut ibu almarhum Yosua itu, perbuatan Ferdy Sambo tidak seimbang dengan hukuman yang dituntut jaksa kepadanya.

"Perbuatan jahat Ferdy Sambo dengan persiapan-persiapan pembunuhan berencana sesuai pasal 340, tidak berimbang dengan kejahatan yang diberlakukannya kepada anak kami," ucap Rosti.

"Pembunuhan yang begitu sangat sadis, keji dan biadab," tambahnya.

Ibu almarhum Yosua berharap agar pihaknya diberikan keadilan yang seadil-adilnya.

"Kami rakyat yang sangat kecil yang terzalimi," ucap Rosti.

"Jadi kami kepada jaksa penuntut umum yang memberikan tuntutan seumur hidup, kami merasakan sangat-sangat sedih dan kecewa," tambahnya.

Dengan demikian, pihaknya masih menaruh harapan kepada hakim agar memutuskan hukuman yang seadil-adilnya bagi keluarga korban.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved