Skenario Hakim Tuntut Mati Ferdy Sambo, Pakar Hukum Ungkap Hal Ini
Skenario majelis hakim tuntut hukuman mati Ferdy Sambo, pakar hukum jelaskan kesempatan apakah menambah vonis, mengurangi atau bahkan mengamini JPU.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
Berpotensi Hukuman Mati?
Menurut Pakar Hukum Pidana UPH, Jamin Ginting, bukan hanya berpotensi seumur hidup, hukuman mati pun bisa jadi vonis bila majelis hakim memutuskan hal tersebut.
"Kalau majelis hakim berpendapat, kan kamu (jaksa) gak ada bikin alasan peringan di tuntutan, kenapa dihukum seumur hidup. Harusnya hukuman mati," jelas Jamin.
"Nah, itu kan padangan majelis terkait itu ya," tambahnya.
Baca juga: Ini Daftar Dosa Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Hukuman Mati Menanti?
Kalau pun berpandangan sudah pantas dihukum seumur hidup semisal hakim cari aman, maka hal itu juga dapat terjadi dalam vonis Ferdy Sambo nanti.
Bila hakim mengaimini apa yang disampaikan JPU terkait tuntutannya terhadap Sambo tanpa memperhatikan pledoi, maka hukuman seumur hidup itu menjadi hal yang diputuskan.
"Jadi ada dua kemungkinan, kalau hakim berpendapat mereka mengamini yang disampaikan jaksa penuntut umum tanpa memperhatikan pledoi, maka hukuman seumur hidup itu menjadi hal yang diputuskan," pungkasnya.
Baca juga: Ferdy Sambo Bohong Menurut Lie Detector, Skor Minus Bersama Putri dan Kuat Maruf
Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
Sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Mantan Kadiv Propam itu dijerat dengan pasal pembunuhan berencana serta undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) atas pengrusakan CCTV Duren Tiga.
"Menjatuhkan pidana terdakwa dengan pidana seumur hidup," ucap jaksa Rudy Irmawan dilihat Serambinews.com dari tayangan Kompas TV, Selasa siang.
JPU menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama.
Terdakwa melanggar pasal 340 KUHP junto pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
"Menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum," ucap jaksa.
"Melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama sebagaimana mestinya," tambahnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Ferdy-Sambo-Percaya-Seribu-Persen-ke-Putri-Dia-Cinta-Pertama-Saya-Sejak-SMP-Yang-Mulia.jpg)