Jumat, 10 April 2026

Skenario Hakim Tuntut Mati Ferdy Sambo, Pakar Hukum Ungkap Hal Ini

Skenario majelis hakim tuntut hukuman mati Ferdy Sambo, pakar hukum jelaskan kesempatan apakah menambah vonis, mengurangi atau bahkan mengamini JPU.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
Tangkap Layar Kompas TV
Skenario majelis hakim tuntut hukuman mati Ferdy Sambo, pakar hukum jelaskan kesempatan apakah menambah vonis, mengurangi atau bahkan mengamini JPU. 

SERAMBINEWS.COM - Skenario majelis hakim tuntut hukuman mati Ferdy Sambo, pakar hukum ungkap hal ini.

Diketahui Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup sebagaimana yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023) lalu.

Meski demikian, masih ada kesempatan apakah menambah vonis, mengurangi atau bahkan mengamini tuntutan JPU sebelum hakim memutuskan hukuman nantinya.

Baca juga: BREKING NEWS - KPK Tangkap Ayah Merin, Jadi DPO Sejak 2018, Diduga Terlibat Kasus Ini

 

 

Sementara Pakar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan (UPH), Jamin Ginting menjelaskan masih sangat abu-abu terkait apa putusan hakim yang diambil hakim di akhir nanti.

Baca juga: Ibu Alm Brigadir Joshua Masih Menaruh Harapan pada Hakim Agar Ferdy Sambo Dihukum Mati

Walau begitu, Pakar Hukum Pidana UPH ini menyoroti tak ada alasan-alasan yang meringankan untuk Ferdy Sambo saat JPU membacakan tuntutan beberapa waktu lalu.

Karena pada umumnya, bila seseorang bersalah melakukan suatu tuntutan tindak pidana, pasti ada alasan-alasan yang meringankan.

Hal itu seperti prestasi yang bersangkutan selama berjasa di kepolisian dan sebagainya.

"Dan kita lihat dari semua terdakwa, ada alasan yang meringankan, cuma Ferdy Sambo saja ini yang tidak alasannya," ungkap Jamin dilihat Serambinews.com dari tayangan Kompas TV, Selasa (24/1/2023).

Baca juga: Tatapan Kosong Ferdy Sambo saat Jaksa Bacakan Tuntutan Penjara Seumur Hidup

"Harusnya, dengan posisi yang tidak ada alasan meringankan, itu standarnya hukuman mati," tambahnya.

Sehingga, bila nanti hakim berpandangan ada alasan yang meringankan, berarti Sambo punya hak mendapatkan putusan yang lebih kecil dari tuntutan jaksa.

Meski demikian kembali lagi, semua keputusan itu diserahkan ke majelis hakim apakah tetap berpandangan prestasi terdakwa selama ini bukan hal yang meringankan Sambo.

Bisa jadi hakim malah berpandangan sebaliknya, Sambo dianggap mencoreng nama baik Polri di mata Indonesia dan dunia, serta menutupi prestasi yang ada selama ini.

"Malah prestasi itu tertutup dengan mencoreng muka Polri dalam alasan pemberat. Itu bisa jadi sebagian dasar menutupi prestasi yang ada selama ini," jelas Jamin.

Baca juga: Keluarga tak Terima Yosua Disebut Jaksa Selingkuh dengan Putri, Ibu Brigadir J Bilang Begini

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved