Video

VIDEO - JPU Kejari Banda Aceh Tuntut M Zaini 6,6 Tahun Penjara

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Selasa (24/1/2023).

Penulis: Hendri Abik | Editor: m anshar

SERAMBINEWS.COM,  - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh menuntut terdakwa M Zaini atau akrab disapa Bang M selama 6 tahun 6 bulan penjara.

Bang M dituntut dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan turnamen sepak bola internasional Tsunami Cup atau Aceh World Solidarity Cup (AWSC) tahun 2017.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Selasa (24/1/2023).

Menurut JPU, perbuatan adik Irwandi Yusuf tersebut telah terbukti dengan meyakinkan melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

M Zaini dipidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan.

M juga dibebankan membayar  sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabilan denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Selain itu Bang M juga dibebani membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 730 juta. Apabila tidak sanggup membayar dalam waktu satu bulan akan disita harta bendanya.

Bila harta benda tidak mencukupi maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Sebelum dibacakan tuntutan terhadap Bang M, JPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa lain yaitu Mirza.

Terhadap Mirza, JPU menuntut selama 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juga  dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai R Hendral akan melanjutkan sidang pada 31 Januari 2023 dengan agenda pembacaan pembelaan (pleidoi).(*)

Narator: Suhiya Zahrati

Video Editor: M Anshar

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved