Berita Nagan Raya

2 Pemuda Abdya Gilir Gadis Disabilitas di Nagan, Ini Vonis Hakim Mahkamah Syariyah

Majelis hakim Mahkamah Syariyah Suka Makmue Nagan Raya menjatuhi pidana penjara terhadap dua pemuda kasus perkosaan mengilir seorang gadis disabilitas

Penulis: Rizwan | Editor: Muhammad Hadi
Dok JPU
Sidang vonis kasus rudapaksa gadis disabilitas dengan terdakwa 2 warga Abdya di Mahkamah Syariyah Suka Maknue, Nagan Raya, Rabu (24/1/2023). 

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Majelis hakim Mahkamah Syariyah Suka Makmue Nagan Raya menjatuhi pidana penjara terhadap dua pemuda kasus perkosaan mengilir seorang gadis disabilitas (tuna runggu) di kawasan Kecamatan Darul Makmur, Rabu (25/1/2023).

Dua terdakwa asal penduduk Abdya tersebut masing-masing divonis 150 bulan (12,5 tahun) penjara dalam sidang penutup.

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Nagan Raya pada sidang sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa 175 bulan (14,5 tahun) penjara.

Dua terdakwa adalah Munir Ali bin Sulaiman (28) dan M Rivai bin Tarli (25) yang keduanya tercatat warga Aceh Barat Daya (Abdya).

Baca juga: Kisah Anak Piatu Korban Perkosaan Mengadu Ke Haji Uma, Polres Bireuen Sedang Mencari Pelaku

Sedangkan persidangan melalui vidco yakni majelis hakim, JPU, dan PH terdakwa di ruang sidang Mahkamah Syariyah, serta dua terdakwa di Lapas Kelas IIB Meulaboh tempat selama ini ditahan.

"Terdakwa I dan II telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah turut serta, membantu atau menyuruh melakukan jarimah pemerkosaan sebagaimana diatur dan diancam ‘uqubat dalam Pasal 48 Jo Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana dalam dakwaan tunggal," ujar hakim ketua.

"Menjatuhkan ‘uqubat ta’zir penjara terhadap Terdakwa I Munir Ali bin Sulaiman dan Terdakwa II M Rivai bin Tarli selama 150 bulan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan," ujar hakim ketua.

Baca juga: Kronologis Pria Perkosa Mertua Sendiri, Pelaku Suap Anaknya Rp 100 Ribu karena Dipergoki

Terhadap vonis hakim MS tersebut, kedua terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.

Kajari Nagan Raya, Muib SH melalui Kasi Pidum R Bayu Ferdian SH mengatakan, kasus melibatkan dua terdakwa sudah sidang vonis.

Seperti diberitakan, dua pemuda Abdya dibekuk warga di sebuah desa dalam Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya pada Agustus 2022 lalu.

Keduanya dibekuk karena merudapaksa serta mengilir seorang gadis di Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya dalam kawasan kebun sawit di wilayah itu.

Setelah ditangkap, kedua pelaku diserahkan ke Polres Nagan Raya.(*)

Baca juga: Harga TBS Kelapa Sawit Hari Ini di Subulussalam, Begini Kata Ketua Apkasindo

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved