Berita Banda Aceh
Ayah Merin Ditangkap di Simpang Lima
Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) menangkap Izil Azhar alias Ayah Merin, yang selama ini menjadi burunon lembaga antirasuah tersebut
BANDA ACEH - Komisi Pemerantasan Korupsi ( KPK) menangkap Izil Azhar alias Ayah Merin, yang selama ini menjadi burunon lembaga antirasuah tersebut.
DPO kasus korupsi penerimaan gratifikasi dalam proyek pembangunan dermaga Sabang tahun 2006-2011 itu ditangkap tim Polda Aceh di Simpang Lima, Kota Banda Aceh, Selasa (24/1/2023), sekitar pukul 12.00 WIB.
Informasi penangkapan mantan Panglima GAM Sabang itu menyebar cepat di kalangan awak media menjelang sore kemarin.
Tetapi awalnya agak sulit memperoleh kepastian akan kebenaran informasi tersebut, karena sejumlah pihak terkait yang ditanya enggan memberi keterangan.
"Iya benar ( Ayah Merin ditangkap KPK)," kata salah satu sumber yang tidak mau disebut namanya.
Kepastian baru diperoleh Serambi dari Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto.
Dia menyebutkan, Ayah Merin ditangkap sekitar pukul 12.00 WIB siang di kawasan Simpang Lima, Kota Banda Aceh.
"Penangkapan sekira jam 12 siang di Simpang Lima," kata Joko.
Masih belum jelas bagaimana kronologis penangkapan itu berlangsung.
Joko hanya mengatakan, setelah ditangkap, Ayah Merin akan menjalani pemeriksaan kesehatan di Polda Aceh sebelum kemudian diberangkatkan ke Jakarta.
Baca juga: Ayah Merin DPO Sejak 30 November 2018
Baca juga: Ternyata Ayah Merin Ditangkap Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh Atas Permintaan KPK, DPO Sejak 2018
Tim Serambi juga menghubungi pejabat utama Polda Aceh lainnya, yaitu Dirreskrimsus Kombes Pol Winardy sekira pukul 17.30 WIB, dan ia juga menyampaikan hal senada.
"Iya, kayaknya benar dia ( Ayah Merin)," kata Winardy.
Winardy menyebut, Ayah Merin ditangkap oleh Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Aceh.
"Yang tangkap KPK, mereka minta bantuan ke Ditreskrium Polda Aceh, karena Ditreskrimum itu ada Jatanras," terangnya.