Berita Langsa
Nelayan dan Pemuda di Langsa Timur Kompak Jual Beli Sabu, Diringkus Polisi Saat Transaksi
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa kembali meringkus dua tersangka penyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa kembali meringkus dua tersangka penyalahgunakan narkotika jenis sabu- sabu' title=' sabu- sabu'> sabu- sabu.
Kedua tersangka yakni IS (37), berstatus sebagai nelayan, warga Gampong Cinta Raja, dan MS (28), wiraswasta, beralamat di Gampong Sungai Lueng, Kecamatan Langsa Timur.
Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun, SH, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Shandy Saputra, Rabu (25/1/2023), menyebutkan, dari kedua tersangka disita barang bukti 1 paket sabu- sabu' title=' sabu- sabu'> sabu- sabu ukuran sedang dengan berat 1,82 gram.
Dijelaskan Iptu Shandy, penangkapan kedua tersangka melalui operasi penggerebekan yang dilakukan anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba di rumah tersangka IS, di Gampong Cinta Raja, Minggu (22/1/2023) pukul 11.00 WIB.
Sebelumnya, berdasarkan informasi dari masyarakat daerah tersebut bahwa di rumah IS diduga ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Atas laporan itu, tim langsung bergerak melakukan pengintaian dan selanjutnya menggerebek rumah dimaksud.
Baca juga: Pengedar Sabu di Aceh Besar Diringkus Polisi dan 1 Lagi Buron, Berawal dari Keresahan Warga
Dalam rumah diamankan tersangka IS dan saat digeledah di dalam rumahnya ditemukan barang-bukti berupa 1 paket sabu yang disembunyikan di bawah ambal.
Setelah diinterogasi, IS mengaku barang haram itu didapatkannya dari tersangka MS.
Lalu sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka MS dipancing agar datang ke rumah tersangka IS dan langsung diringkus.
Dari tersangka MS kembali didapati BB lainnya yaitu 8 plastik tembus pandang, dan 1 unit timbangan digital warna hitam.
Lalu, gunting, dompet warna coklat, serta 1 unit HP merk Oppo warna hitam yang ia sembunyikan di areal tambak.
Baca juga: Suami Istri Bandar Sabu di Nagan Raya Dibekuk Polisi, Ini Jumlah Barang Bukti yang Disita
Selain itu, juga disita BB 1 unit sepeda motor (sepmor) merk Honda Sonic warna hitam nopol BL 6274 KAC.(*)