Berita Nagan Raya
Pj Bupati Nagan Raya Akan Beri Sanksi ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja
"Diharapkan kepada PNS lingkup Pemkab Nagan Raya untuk tidak berada di warung kopi atau coffe maupun kantin saat jam kerja yang telah ditentukan,"
Penulis: Rizwan | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Demi mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disiplin dan taat aturan, Pj Bupati Nagan Raya mengeluarkan maklumat pengawasan kedisiplinan, Selasa (24/1/2023).
Surat tersebut memuat poin ASN yang terdiri PNS dan THL yang nongkong di warung kopi saat jam kerja akan diberikan sanksi tegas.
Surat Pj Bupati Nagan Raya, Fitiriany Farhas AP SSos MSi itu ditujukan kepada seluruh Kepala SKPK dan camat lingkup Pemkab Nagan Raya.
Pj Bupati Nagan Raya menyatakan kedisiplinan harus serta merta ditingkatkan, guna mendorong ASN yang disiplin dan patuh terhadap aturan.
"Sehingga bisa menciptakan Kabupaten Nagan Raya yang berkemajuan di tengah globalisasi perkembangan zaman," ujar Pj Bupati Fitriany Farhas.
Baca juga: 2 Pemuda Abdya Gilir Gadis Disabilitas di Nagan, Ini Vonis Hakim Mahkamah Syariyah
Surat ini dalam upaya menerapkan disiplin ASN berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), mengimplementasikan jam kerja masuk dan pulang sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 Tahun 2021.
"Kami minta kepada setiap Kepala SKPK dapat menindaklanjuti dan menerapkannya sesuai Perbup Nomor 21 Tahun 2021 dan PP 94 Tahun 2021," katanya.
"Diharapkan kepada PNS lingkup Pemkab Nagan Raya untuk tidak berada di warung kopi atau coffe maupun kantin saat jam kerja yang telah ditentukan," tegas Fitriany.
Baca juga: Haji Uma Kecam Pelaku Pembakaran Alquran, Minta Pemerintah Indonesia Panggil Dubes Swedia
Ditambahkan, kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk dapat melakukan pengawasan rutin dengan patroli ke setiap warung kopi atau coffe.
"Menindaklanjuti temuan dengan melaporkan pada Bupati Nagan Raya melalui Sekretaris Daerah (Sekda) untuk dapat diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan berlaku dan pelanggaran kode etik pegawai," ujarnya.
Sementara untuk keperluan di luar kantor dalam rangka menunjang kinerja seperti foto copy berkas, mengantar surat dinas dan tugas dinas lainnya, harus ada surat izin dari atasan langsung dari intansi masing-masing.(*)
Baca juga: Harga TBS Kelapa Sawit Hari Ini di Subulussalam, Begini Kata Ketua Apkasindo
TRK Lepas 21 Santri Dayah Nurul Ikhwah Kuliah ke Al-Azhar, Ini Nama-namanya |
![]() |
---|
Sikapi Mogok Terbatas Dokter Spesialis, Bupati TRK Tegaskan Layanan RSUD SIM Jangan Pernah Terhenti |
![]() |
---|
Bupati Nagan Raya TRK Kumpulkan Dokter RSUD SIM, Aksi Mogok pun Berakhir |
![]() |
---|
Kemenag Nagan Raya Kerja Sama dengan BPS, Terkait Pemberian Motivasi Keagamaan dan Pertukaran Data |
![]() |
---|
Kebakaran Landa Rumah Warga Gampong Kabu Blang Sapek Nagan Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.