Pleidoi Putri Candrawathi Berjudul: Jika Tuhan Mengizinkan, Saya Ingin Memeluk Putra-putri Kami
Terdakwa Putri Candrawathi membacakan nota pembelaan alias pleidoi secara pribadi atas tuntutan 8 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU).
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Putri Candrawathi membacakan nota pembelaan alias pleidoi secara pribadi atas tuntutan 8 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023) itu, Putri Candrawathi membacakan setidaknya ada delapan lembar nota pembelaan.
Adapun judul besar nota pembelaan yang dibacakan oleh Putri Candrawathi dalam persidangan yakni 'Surat dari Balik Jeruji; JIKA TUHAN MENGIZINKAN, SAYA INGIN KEMBALI MEMELUK PUTRA-PUTRI KAMI'.
Secara garis besar dalam nota pembelaannya, Putri Candrawathi berharap masih bisa kembali memeluk anak-anaknya yang kini telah berpisah karena dirinya harus menjalani penahanan.
"Majelis Hakim yang Mulia, kalaulah boleh saya berharap. Jika Tuhan mengizinkan semoga saya bisa kembali memeluk putra-putri saya. Pelukan yang paling dalam. Merasakan hangat tubuh mereka dalam kasih sayang seorang ibu," kata Putri Candrawathi.
Pantauan Tribunnews.com di PN Jakarta Selatan, Putri Candrawathi hadir dengan mengenakan pakaian serba putih mulai dari masker, kemeja, celana panjang hingga sepatu.
Putri Candrawathi juga turut membawa sebuah tas kecil serta map plastik berwarna biru.
Dalam pleidoinya, Putri Candrawathi merasa sebagai korban yang tersakiti.
Dia bersikukuh dengan peristiwa pelecehan seksual yang menimpanya di Rumah Magelang.
Bahkan dia mengaku dianiaya pada 7 Juli 2022 di Rumah Magelang.
"Saya mengalami kekerasan seksual. Saya dianiaya orang yang sebelumnya selalu Kami perlakukan dengan sangat baik" katanya.
Namun bukannya perlindungan, Putri justru merasa dicemooh dan mendapat penghakiman oleh publik.
"Jutaan hinaan, cemooh bahkan penghakiman telah dihujamkan kepada saya."
Sebagai informasi, Putri Candrawathi telah dijatuhi tuntutan pidana 8 tahun penjara dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi pidana 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023).
Baitul Mal Kota Banda Aceh Pastikan Program Bantuan Modal Usaha Bebas Pungli |
![]() |
---|
PT Medco E&P Raih Penghargaan Serambi Ekraf Award 2025 Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif |
![]() |
---|
Teuku Riefky Akui Aceh Berpeluang Jadi Pusat Modest Fashion Indonesia |
![]() |
---|
Serambi Ekraf Awards Menambah Motivasi Usaha Ekonomi Rakyat di Bireuen |
![]() |
---|
Jangan Salahkan Perempuan: Melihat Fenomena Gugatan Cerai dalam Bingkai Sosial yang Lebih Luas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.