Berita Banda Aceh
Anggota DPD RI Kunker ke Kejati Aceh, Tindak Lanjut Temuan BPK
"Kita juga mendorong agar temuan yang berindikasi merugikan negara ini dapat diselesaikan dengan baik. Dan Kejati Aceh juga sudah banyak melakukan ...
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
"Kita juga mendorong agar temuan yang berindikasi merugikan negara ini dapat diselesaikan dengan baik. Dan Kejati Aceh juga sudah banyak melakukan terobosan yang baik," pungkasnya.
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melakukan kunjungan kerja BAP DPD RI ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Kamis (26/1/2023).
Anggota DPD RI yang melakukan kunker itu di antaranya, Wakil Ketua I BAP Ir H Bambang Sutrisno, Wakil Ketua III BAP Armiza Nilawati SE MM, HM Fadhil Rahmi Lc, H Muhammad Nuh, Ir H Darmansyah Husein, H Bambang Santoso, Dr Mishurti SAg, H Asep Hidayat, Ir H Ria Saptarika MEng, dan Erlinawati SH MAP.
Wakil Ketua I BAP DPR RI, Ir H Bambang Sutrisno, mengatakan, kunker itu dilakukan dalam rangka terkait tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang berindikasi kerugian negara.
"Jadi kita monitor perkembangannya yang sudah dilakukan oleh Kejati Aceh," kata Bambang kepada wartawan di Kantor Kejati Aceh.
Dalam pertemuan tersebut, pihaknya menanyakan kepada Kejati Aceh sudah sejauh mana tindak lanjutnya.
Serta sudah sejauh mana perkembangannya.
Baca juga: Haji Uma Sambangi Kantor BPK Perwakilan Aceh, Bahas Evaluasi Laporan Keuangan
"Kita juga mendorong agar temuan yang berindikasi merugikan negara ini dapat diselesaikan dengan baik. Dan Kejati Aceh juga sudah banyak melakukan terobosan yang baik," pungkasnya.
Hal serupa juga dikatakan oleh Anggota DPD RI, HM Fadhil Rahmi.
Ia mengatakan, Kejati sebagai salah satu Aparat Penegak Hukum (APH) didorong untuk menyelesaikan perkara-perkara yang belum terselesaikan.
Jikapun sifatnya butuh audit investigatif yang mana membutuhkan bantuan dari instansi lain seperti BPK dan sebagainya, agar segera menyelesaikan auditnya.
"Sehingga perkara yang secara durasi waktunya sudah terlalu lama, dapat segera ditindaklanjuti dan diselesaikan oleh Kejaksaan hingga ke persidangan," kata Fadhil.
Kemudian, pihaknya juga mendorong adanya MoU kerjasama antara BPK dan Kejaksaan.
Dimana ada mekanisme laporan tentang kerugian negara ini, dan terindikasi pidana dapat diberikan rekomendasinya kepada Kejaksaan.
"Dan ini diakui oleh Pak Kajati tadi belum terjadi. Jadi kita dorong ditingkat pusat untuk membuat juknis ini. Sehingga komunikasi yang baik dan berkualitas terjadi antara auditor dan APH," jelasnya.
"BPK sendiri produk hukumnya itu rekomendasi, dan ada sifatnya kerugian negara yang berindikasi pidana itu tugasnya APH," sambungnya.
Menurutnya, jika MoU itu berjalan, apa indikasi yang ditemukan oleh BPK dapat diterima langsung oleh Kejaksaan maupun APH lainnya.
"Ini sangat penting. Kita bukan ingin banyak orang berkasus. Tapi kita ingin pemerintahan itu bersih," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar SH MH mengatakan, kehadiran kunker DPD RI tindak lanjut audit BPK RI.
Dia mengatakan, yang menjadi permasalahan Kejati Aceh dalam rangka penghitungan kerugian negara kedepannya.
Kehadiran BPD RI diharapkan percepatan penyelesaian dan sebagainya.
"Dan banyak diskusi kita berkonsultasi dan menjadi awal yang baik dan kedepannya dapat saling berkolaborasi untuk membangun Aceh," pungkasnya. (*)
Baca juga: VIDEO Haji Uma Sambangi Kantor BPK Perwakilan Aceh, Bahas Soal Realisasi Kinerja Anggaran
Kadispora Banda Aceh Ajak Pemuda Ikuti Smartfren Fun Run 5K 2025 |
![]() |
---|
Luncurkan Rumah Qur'an, Wagub Aceh Fadhlullah Apresiasi BSI |
![]() |
---|
Wagub Fadhlullah Dukung Aceh Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari HAM Sedunia |
![]() |
---|
KKM Mahasiswa Unida di Gampong Acheh Yan Kedah Malaysia Diakhiri Menikmati Sajian Kuah Beulangong |
![]() |
---|
Kadisdik Aceh dan Kakanwil Kemenag Perkuat Kebiasaan Membaca Qur’an di MAN Model & SMAN 3 Banda Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.