Ayah Merin Ditahan KPK, Mantan Panglima GAM Jadi Perantara Gratifikasi Rp 32,4 M Irwandi Yusuf

Izil Azhar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK dalam kasus gratifikasi yang turut melibatkan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar menjadi perantara penerimaan gratifikasi eks Gubernur Aceh periode 2007-2012, Irwandi Yusuf, Rabu (25/1/2023). 

SERAMBINEWS.COM - Eks Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang, Izil Azhar atau dikenal Ayah Merin kini sudah resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Izil Azhar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK dalam kasus gratifikasi yang turut melibatkan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

KPK menduga mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Ayah Merin menjadi perantara penerimaan gratifikasi Gubernur Aceh periode 2007-2012, Irwandi Yusuf.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan Izil Azhar merupakan orang kepercayaan dari Irwandi Yusuf.

Menurut Johanis, Izil Azhar merupakan perantara penerima uang korupsi Irwandi Yusuf.

Johanis Tanak mengatakan, perkara ini bermula dari proyek pembangunan dermaga bongkar yang dilaksanakan di masa kepemimpinan Irwandi Yusuf sebagai gubernur.

Proyek yang dibiayai APBN itu berada di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh.

Saat proyek tersebut dilaksanakan, Irwandi Yusuf diduga menerima gratifikasi dari pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.

 “Irwandi Yusuf dalam jabatannya sebagai gubernur diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah ‘jaminan pengamanan’,” kata Johanis Tanak dalam konferensi pers di KPK, Rabu (25/1/2023).

Baca juga: Foto-foto Ayah Merin Tiba di Gedung KPK, ‘Saya Minta Maaf’

 Ia mengatakan, dalam penerimaan tersebut Irwandi Yusuf turut mengajak Izil selaku orang kepercayaannya.

“Untuk menjadi perantara penerima uang dari Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid,” ujar Johanis Tanak.

Izil bisa menjadi orang kepercayaan Irwandi karena mantan kombatan itu pernah menjadi tim sukses saat Pilkada Gubernur Aceh tahun 2007.

Lebih lanjut, Johanis mengungkapkan, uang gratifikasi itu diserahkan secara bertahap kepada Irwandi Yusuf sejak 2008 hingga 2011 melalui Izil Azhar.

“Nominal bervariasi mulai dari Rp10 juta sampai dengan Rp 3 miliar hingga total berjumlah Rp 32,4 miliar,” kata Johanis Tanak.

Menurut Johanis, uang tersebut diserahkan di kediaman izil dan di jalan depan Masjid Raya Baiturrahman Kota Banda Aceh.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved